Kurang dari 4 Jam, Polsek Jayapura Selatan Ringkus Pelaku Pembacokan di Jembatan Merah

Polresta Jayapura Kota, (KT) – Bergerak cepat merespons laporan masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di depan Kios Smart Cell, Jembatan Merah Youtefa, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan. Pelaku berinisial F.N. (28) sukses diamankan petugas dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian.

Insiden berdarah yang terjadi pada Senin (6/7) sekira pukul 05.20 WIT ini mengakibatkan dua orang menjadi korban sabetan senjata tajam jenis parang. Korban pertama menderita luka sobek serius di bagian kepala, sedangkan korban kedua mengalami luka sobek di bagian leher. Kedua korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Papua untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Tuduhan di Bawah Pengaruh Miras
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman yang diperparah oleh pengaruh minuman keras.
Tuduhan Sepihak: Pelaku F.N. yang dalam kondisi mabuk menghampiri kedua korban yang tengah berhenti untuk membeli rokok dan pulsa.

Pelaku menuduh salah satu korban telah mencuri telepon genggam miliknya.

Cekcok Mulut: Meski korban sudah memberikan penjelasan dan membantah tuduhan tersebut, pelaku yang emosional tetap tidak terima hingga terjadi adu mulut.
Aksi Penganiayaan: Dalam kondisi naik pitam, pelaku menggeledah kendaraan korban dan menemukan sebilah parang di dalam mobil tersebut. Pelaku kemudian menggunakan parang itu untuk membacok kedua korban sebelum akhirnya melarikan diri dari TKP.

Penangkapan Pelaku Tanpa Perlawanan
Mendapat laporan terkait insiden tersebut, personel Polsek Jayapura Selatan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 08.30 WIT, tim buser mendapatkan informasi bahwa F.N. tengah bersembunyi di kawasan Jalan Sumber Kayu I, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Tak butuh waktu lama, pada pukul 08.50 WIT, petugas berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. F.N. langsung digelandang ke Mapolsek Jayapura Selatan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Apresiasi Respons Cepat dan Imbauan Kamtibmas
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR., melalui PS Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan kilat ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberikan respons cepat terhadap tindak kriminalitas.

“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku telah kami amankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Zakaruddin.

Lebih lanjut, AKP Zakaruddin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian demi menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana. Layanan ini gratis dan aktif 24 jam. Setiap laporan akan langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas di lapangan,” pungkasnya.

Proses Hukum dan Jeratan Pasal
Saat ini, penyidik Polsek Jayapura Selatan masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta mendalami motif mendalam dari pelaku. F.N. kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas aksi nekatnya yang mengakibatkan luka berat pada orang lain menggunakan senjata tajam, tersangka F.N. dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.(*)
Penulis: Danu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *