JAYAPURA, (KT)– Komitmen menjaga stabilitas keamanan di Kota Jayapura terus dibuktikan oleh jajaran kepolisian. Paling baru, Unit Reskrim Polsek Abepura sukses menggagalkan dugaan peredaran amunisi ilegal dengan menyita sedikitnya 82 butir amunisi tajam berbagai kaliber dari tangan seorang pria berinisial GSP (42), warga Distrik Abepura.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Abepura pada Rabu (8/7/2026) siang, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah bergerak cepat melakukan pengembangan di lapangan.
“Kami tidak berhenti pada tersangka GSP saja. Fokus utama penyidik saat ini adalah membongkar asal-usul puluhan amunisi ini dan melacak siapa pemasok utamanya, serta apakah ada jaringan terstruktur di baliknya,” tegas Kombes Pol. Fredrickus, yang saat itu didampingi Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok dan Kanit Reskrim Iptu Edwin A. Ayomi.
Kronologi Penangkapan di Samping Gereja
Operasi penangkapan ini bermula dari pergerakan mencurigakan yang diendus oleh petugas pada Senin (6/7/2026) malam, sekitar pukul 21.30 WIT. Bertempat di Jalan Manokwari, tepat di samping Gereja GKI Harapan Abepura, Kelurahan Kota Baru, tim gabungan Polsek Abepura langsung mencegat GSP yang diduga kuat tengah menguasai amunisi tanpa izin sah.
Saat digeledah, petugas dibuat terkejut dengan variasi kaliber peluru tajam aktif yang dibawa oleh pelaku. Berikut rincian barang bukti amunisi yang berhasil disita:
27 butir kaliber 5,56 mm
52 butir kaliber 9 mm
1 butir kaliber 7,62 mm
1 butir amunisi khusus bertuliskan AK-47 (kaliber 7,62 mm)
1 butir amunisi kaliber 7,62 mm Carbine
Selain amunisi siap tembak tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti penunjang lainnya, seperti satu kantong plastik hitam, uang tunai Rp300.000, satu tas pinggang, sebuah ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
Ancaman Pidana dan Imbauan Tegas Kepolisian
Langkah tegas diambil kepolisian mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan dari kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal bagi situasi Kamtibmas di Papua. Pelaku GSP saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penguasaan amunisi tanpa hak, dengan ancaman hukuman berat.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Fredrickus mengetuk kesadaran warga Jayapura untuk tidak ragu melapor jika mendapati adanya aktivitas mencurigakan terkait senjata api di lingkungan mereka.
“Peredaran amunisi ilegal adalah ancaman nyata bagi keselamatan publik. Karena itu, informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran ini demi Jayapura yang aman dan kondusif,” pungkasnya.












