Kejati Papua Pastikan Semua Pelaku Korupsi Dana Hibah Pilkada Sarmi di Tahan Usai Pemilu

Sugeng Purnomo, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua

JAYAPURA (KT) – Kejaksaan Tinggi Papua memastikan akan menahan seluruh tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Sarmi Tahun 2017 setelah 17 April.

“Insyaallah kalau tidak ada halangan setelah pemilu ini,” kata Sugeng Purnomo, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, kepada wartawan, Selasa (11/4/2019) pagi.

4 tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan Kajari Papua pada 16 Januari silam, kata Sugeng mengakui hingga saat ini memang belum dilakukan penahanan. Ia beralasan, bahwasanya pihaknya masih menjaga situasi dan kondisi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

“Tidak ada kendala sih untuk penahanan, cuma kita jaga Sikon saat ini saja kan sedang Pemilu saja,” katanya.

Papua Anti Coruption Investigation : Tersangka Korupsi Wajib di Tahan !!!

Sebelumnya, Direktur Papua Anti Coruption Investigation (PACI), Anton Laharusun menyatakan seorang pelaku korupsi wajib hukumnya di tahan setelah resmi menyandang status tersangka oleh lembaga berwenang.

“Menurut saya namanya tersangka korupsi wajib hukumnya di tahan, entah itu siapa, jabatannya apa, tersangka korupsi harus di tahan, asalkan penetapannya itu berdasarkan dua alat bukti. Ingat semua sama di mata hukum,” katanya

Kata Ketua Peradi Papua ini, jika seorang yang telah di tetapkan sebagai tersangka belum di tahan oleh pihak yang berwenang, maka sudah barang tentu akan jadi pertanyaan berbagai pihak. “ Makanya wajar dipertanyakan berbagai pihak kenapa si tersangka ini masih bebas di luar, ya karna pasti ada sesuatu,” katanya.

Ia juga berharap penegak hukum jangan ceroboh untuk menetapkan tersangka, sebab konsekwensi hukumnya sangat berat jika seorang terduga sudah naik status sebagai tersangka.

“ intinya gini, mau siapapun itu kalau sudah tersangka wajib di tahan, cumakan terkadang ada deal-deal di belakang itu, ya ada jaminanlah, dan lainnya,” kata Pria yang pernah ikut seleksi calon pimpinan KPK ini

Sekedar di ketahui, pertengahan Januari 2019 Kejaksaan Tinggi Papua, telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada KPU Kabupaten Sarmi tahun 2017.

Namun sejak di tetapkan, para tersangka ini belum di tahan, Kejaksaan beralasan penahanan para tersangka kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut, masih menunggu hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari BPK. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *