Oleh : JOHN NR GOBAI
(ANGGOTA DPR PAPUA)
Pengantar
Pengelolaan Kehutanan dapat dilakukan dengan Pengelolaan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu serta Jasa Lingkungan. Di Papua,stakeholder yang mengerjakan hutan dengan usaha kayu, dapat digolongkan sebagai berikut; Pengusaha Pemegang HPH,Perusahaan Pengekspor, Pengusaha Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK),Pengusaha Pemilik Sawwmil, Penggesek Kayu dan Masyarakat. Pemegang HPH semuanya adalah Pengusaha Non Papua dan berasal dan tinggal diluar Papua, sementara yang lain adalah orang Non Papua dan Papua yang bertempat tinggal di Papua. Dalam hal tertentu Pemegang HPH selalu menjadi anak emas pemerintah dan oknum aparat keamanan,oleh karena HPH tidak dapat membeli kayu dari masyarakat namun menyuruh masyarakat mengambil kayu dari HPH, sementara usaha masyarakat untuk kayu tidak dapat dibendung maka, kemitraannya diatur dalam melalui regulasi. Skema yang terjadi dalam jual beli kayu di Papua adalah dengan 2 (dua) cara, Pertama, kayu dibayar langsung oleh pelaku usaha, (tunai) yang kedua, masyarakat harus menunggu sampai dengan kayu terjual di pasar diluar Papua,skema penjualan yang kedua merupakan skema yang rawan untuk terjadi kerugian ketika penjualan ini disebut kayu ilegal oleh penegak hukum dan ditahan, otomatis masyarakat akan rugi dan pada saat itu industri kayu lokal tidak akan berani mengambil kayu dari masyarakat. Dalam rangka itu maka diperlukan regulasi yang jelas dan tegas untuk menjadi payung hukum untuk kemitraan ini, hal yang perlu diatur dalam regulasi kemitraan masyarakat adat atau penggesek kayu dengan pelaku usaha kayu dibawah 6000m3 antara lain terkait, harga beli,proses pembayaran,dll. Agar kegiatan masyarakat adat di Papua tidak terus disebut ilegal.
Pengelola Hasil Hutan Kayu di Papua adalah sebagai berikut;
1.Masyarakat Adat
Masyarakat adat Papua pemilik kayu adalah masyarakat adat yang memiliki hak adat pada hutan. Pada umumnya masyarakat adat menjual kayu dalam kepada penggesek kayu yang terdapat di daerah mereka, ada juga yang langsung menggesek kayu dan menjual kepada pengumpul kayu. Dalam sistem pemasaran, masyarakat adat selaku produsen hanya bertindak se-bagai. Mereka tidak memiliki posisi tawar price taker dalam penentuan harga, terlebih lagi apabila petani menjual kayunya dalam kondisi terdesak oleh kebu-tuhan hidup, misalnya untuk kebutuhan anak sekolah,keluarga sakit atau menikahkan anggota keluarga. Masyarakat Adat Papua cenderung menjual kayunya kepada penggesek atau pedagang pengumpul kayu yang datang ke kebun dan cenderung menyetujui harga yang ditawarkan
2. Penggesek kayu
Nama gesek berasal dari istilah yang sederhana; dua benda atau lebih yang bersentuhan secara berlawanan. Secara mudahnya begitu. Istilah gesek diambil dari sebuah aktivitas peng-gesek-kan kayu. Memotong kayu atau mengolah kayu pohon (logging) sehingga membentuk potongan-potongan bentuk papan atau yang lainnya. Penggesek kayu merupakan masyarakat adat papua atau orang lain yang mempunyai peralatan yang datang atau dipanggil untuk menebang pohon membeli kayu di lahan milik masyarakat dalam bentuk pohon berdiri dipotong-potong menjadi dan kemudian kayu bulat menjadi balok kayu atau bila lalu digergaji menjadi papan. Pengangkutan kayu bulat dari lokasi penebangan ke tepi jalan diupahkan ke pemilik jasa pengangkutan.
3. Pemilik Sawwmill
industri yang terdiri dari dua jenis usaha yaitu penggergajian dan jasa penggergajian. Usaha penggergajian memproduksi palet, papan, balok dan kaso, sedangkan usaha jasa penggergajian menghasilkan produk yang diinginkan oleh pengguna jasa dengan bahan baku dari pengguna.Pemilik Sawmil adalah Pedagang balok dan pengumpul kayu membeli papan kayu dari penggesek kayu dan masyarakat adat. Pengumpul kayu memiliki modal yang sehingga lebih besar mereka mampu membeli dan menampung sementara kayu dari penggesek. Pengumpul kayu akan memilih harga yang cocok atau harga yang lebih tinggi menjual dalam kayu, karena permintaan kayu cukup banyak sementara ketersediaannya terbatas.
Mereka memiliki kerjasama dengan beberapa industri kayu baik primer atau sekunder bertindak sebagai pemasok tetap kepada para pemilik industri tersebut. Pemilik Sawmill sebagai Pengumpul kayu pada saat-saat tertentu juga membeli kayu secara langsung kepada masyarakat adat di rumah atau di hutannya nya. Hal ini dilakukan apabila pengumpul ini sudah kehabisan stok kayu dan tidak ada penggesek yang memasok kayu.
4. Industri kayu
Pemilik industri baik primer adalah Pemilik HPH dan Sekunder adalah Pemilik Indutri Kayu Lokal, merupakan industri kayu baik yang langsung dari hutan alam maupun industri lanjutan, industri lanjutan menyukai membeli kebutuhan bahan baku kayu dari berupa balok dan papan depot kayu dibandingkan membeli langsung ke penggesek atau pengumpul. Apabila membeli ke Sawmill, pengusaha memilih bahan baku dengan spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan, sedangkan jika membeli kayu langsung kepada penggesek kayu atau pemilik sawmill, pemilik industri ini harus membeli secara borongan.
Industri Penggergajian (sawmill), Industri yang dimaksud dalam penelitian ini adalah industri pengolahan kayu rakyat. Industri pengolahan kayu rakyat yang ada adalah industri yang terdiri dari dua jenis usaha yaitu penggergajian dan jasa penggergajian. Usaha penggergajian memproduksi palet, papan, balok dan kaso, sedangkan usaha jasa penggergajian menghasilkan produk yang diinginkan oleh pengguna jasa dengan bahan baku dari pengguna.
Penutup
Masyarakat Adat Papua adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam Wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada Hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya; Masyarakat Adat Papua kini juga sudah mulai mengelola hutan. stakeholder yang mengerjakan hutan di Papua banyak juga masyarakat adat papua, baik itu usaha kayu,non kayu, jasa lingkungan namun mereka selama ini belum mendapatkan payung hukum untuk itu regulasi ini hadir untuk memberikan payung hukum bagi masyarakat adat dan Masyarakat Adat harus menjadi pihak yang diutamakan untuk memperoleh Ijin mengelola hutan, agar mereka dapat mengelola secara lestari hutan mereka.