JAYAPURA (KT) – Pemerintah Provinsi Papua mengapresiasi kesediaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pendampingan, pembinaan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Papua. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal saat kegiatan Rapat Koordinasi Teks Online yang berlangsung di Hotel Swisbell hotel, Kamis (25/7/2019).
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Bidang Pertanahan (dengan BPN) , Implementasi Tax Online (Bank Papua), bidang perdata dan tata usaha negara ( dengan Kejaksaan Tinggi Papua) serta pengkajian penyelenggaran Otsus (kerjasama LIPI).
Kata Wagub, kehadiran KPK pada kegiatan tersebut, bukan untuk menakut-nakuti. “KPK hadir bukan membuat kita (pemerintah daerah) takut tapi kita (baik KPK dan pemda) harus dua duanya menang,” tukasnya.
Pada kesempatan tersebut, secuil pesan Wakil Gubernur Papua, dimana ia juga meminta pemerintah pusat agar tidak mencampur adukkan kekhususan Papua dengan aturan lainnya.
“Melalui kesempatan MoU ini, kami minta pemerintah pusat tidak mencampur adukkan lex specialis (kekhususan Papua/Otsus Papua) dengan aturan yang lain. Seperti KPK yang lex specialis, makanya tidak ada yang berani, yang bisa MoU dengan KPK hanya daerah yang ada lex specialis seperti Papua,Aceh, Jogja,”harap Klemen
Terlepas dari harapan itu, Wakil Gubernur Papua mengatakan, kerjasama tersebut juga sebagai wujud konsistensi dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah di Papua diantaranya melalui sistem Tax Online/ pembayaran pajak secara online bekerjasama dengan bank Papua
Dimana kegiatan yang juga melibatkan Provinsi Papua Barat ini, kata Klemen Tinal, sebagai tindak lanjut dari monitoring pada mei 2019 lalu.
“Jadi ini tahap dalam rangka melihat sejauh mana komitmen kita telah dilaksanakan, seberapa besar keberhasilan yang telah dicapai,” kata Wagub Klemen
Ia mengatakan, pendapatan daerah dari sektor perhotelan, restoran tempat hiburan, pajak bumi bangunan di sektor pedesaan dan perkotaan berpotensi besar dalam mendukung pembiayaan penyelenggaran pemerintah dan pembangunan daerah.
Oleh karenanya, Pemprov Papua juga mendorong kabupaten kota untuk pemasangan alat pemantau pajak online di setiap hotel, restoran maupun tempat hiburan. Hal ini juga sebagaimana didorong KPK guna mengoptimalkan pendapatan daerah
“Teman teman bupati kalau ada yang mau belajar tentang penggunaan alat pemantau pajak atau e-tax di hotel restoran lebih baik belajar di kota Jayapura. Alat ini harus dipasang, agar para pelaku usaha tidak lagi berbuat yang aneh, menaikkan potongan pajak yang tidak rasional,”jelasnya.
Terkait pemasangan alat rekam, alatnya disediakan oleh bank Papua, Wagub mengingatkan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota tidak terlalu memberikan ruang bagi pelaku usaha. Karena tentunya yang dikejar mereka adalah keuntungan.
“Pemerintah harus tegas, tidak boleh kalah dengan pelaku usaha perhotelan jangan anggap dia hebat sebab pemerintah tentunya lebih hebat dari mereka,”kata Wagub.
Sementara untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB),Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT), lanjut Wagub sebagai dasar perhitungan optimalisasi pendapatan pajak dan sumber lainnya. Pemerintah kedua provinsi dan kabupaten kota melakukan MoU dan kerjasama dengan Badan Pertanahan baik Provinsi maupun kabupaten
“Setiap transaksi pembelian tanah wajib ke kantor pertanahan terlebih dahulu sebelum diterbitkan sertifikat. Tidak boleh tanah lama belum bersertifikat hanya untuk hindari pajak. Dan hanya berupa surat pelepasan,
Semua transaksi wajib pajak dilakukan secara non tunai dapat langsung ke bank papua,”tegas Wahub. (TA)