Tim Satgas Saber Pungli Polres Keerom Sosialisasi ke SMK Betlehem.

“Pelaku Pungli Bisa Dijerat Pasal Korupsi, Bukan Hanya Pemerasan. Pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “kata Kasat Binmas pada sosialisasi singkat itu. Kasat Binmas juga mengatakan bahwa umumnya praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Sosialisasi singkat kasat Binmas mendapat apresiasi dari Kepala Sekolah SMK Betlehem Arso I Bapak Johanis Lega, SE beserta dewan guru dan murid dengan siap mendukung Pemerintah dan Polri dalam pemberantasan pungli di lingkungan sekolah SMK Bhetlehem.  ]]>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *