Jayapura, (KT) Dialog Interaktif Polisi Menyapa dengan Tema Operasi Patuh Matoa tahun 2019 digelar melaluo Pro 1 RRI Jayapura, Kamis 26 September. Dalam dialog dijelaskan tentang Registrasi dan Identifikasi Kepolisan Lalu Lintas.
Selaku Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Iptu Noviandrini Gultom, S.I.K Sebagai Kanit Regident Dit Lantas Polda Papua dan Ipda Roberth Rengil dengan pemandu siaran Saudara Arul Firmansyah.
Adapun penyampaian dari Iptu Noviandrini Gultom, S.I.K yang mengatakan Sebelumnya di dalam tugas Kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas ada yang namanya Registrasi dan Identifikasi, kemudian 2 hal tersebut dibagi lagi menjadi 2 pembagian tugas yaitu Regident Kepemilikan Ranmor dan Regident Pengemudi Ranmor.

Untuk Regident Ranmor itu ada 2 yaitu BPKB dan STNK, sedangkan Regident pemilik Ranmor yaitu SIM. BPKB sendiri fungsinya adalah bukti kepemlikan kendaraan bermotor selama kendraan tersebut tidak dipindah tangankan atau dijual. Berpindah tangan juga bisa dilakukan saat dijual, kemudian kendaraan tersebut diterbitkan BPKB yang baru.
Dari BPKB banyak yang bertanya kenapa proses penerbitannya lama, maka jawabanya adalah karena Surat-surat (Administrasi) yang belum lengkap. Disitu kami akan meminta kepada yang bersangkutan untuk melemgkapi Surat-surat tersebut hingga bisa diterbitkan.
Sementara itu, penyampaian dari Ipda Roberth Rengil yaitu SIM adalah data forensik kepolisisan yang diberikan kepada seseorang yang telah lulus uji kompetensi, yang mana kompetensi itu meliputi pengetahuan dan keterampilan dalam mengendara. Untuk bisa memiliki SIM persayaratannya harus mengisi formulir permohonan, mendatakan KTP, Memiliki Surat keterangan Kesehatan dan pengujian SIM paling lama 1 hari, apabila telah lulus uji barulah bisa diterbitkan SIM bagi pengendara.
Adapun tes uji yang dilaksanakan ada 2 yaitu uji pengetahuan (Tertulis) dan keterampilan (Praktek) Apabila bila tidak lulus uji, pemohon baru bisa mendaftarkan diri setelah 14 hari. Untuk SIM yang sudah lewat batas aktifnya, berarti harus membuat SIM baru, jadi disarankan minimal 3 bulan sebelum masa berlaku SIM habis harus melakukan perpanjangan masa berlaku tersebut.
Ipda Rengil juga menjelaskan, untuk saat ini dari Kor Lantas Polri sudah menerbitkan Smart SIM, bedanya dengan SIM biasa adalah Smart SIM sudah terintegrasi yang dilengkapi dengan Chip, Chip tersebut berisi Data Forensik Kepolisian, data Pelanggaran dan kecelakan Lalu Lintas serta uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol.
Diakhir pembahasan Iptu Noviandrini Gultom, S.I.K dan Ipda Roberth Rengil menyampaikan agar para pengemudi kendaraan bermotor dalam berlalu lintas harus mengutamakan keselamatan, hindari pelanggaran selama berlalu lintas agar terhindar atau mengurangi resiko terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.