YAPEN (KT) – Terkait kejadian pemalangan terhadap sejumlah Kantor Dinas di Kabupaten Waropen, Danramil 1709-03/Warbah Mayor Inf A.H. Widagdo, S.Sos, hadiri musyawarah pembahasan terkait kejadian tersebut yang dilaksanakan oleh Wakil Bupati Waropen Hendrik Wonatorei, S.Sos., Kapolres Waropen AKBP Supraptono, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen Barend Agaki, SH., serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (09/10/2019).
Pemalangan yang dilakukan oleh keluarga Watopa ini disebabkan karena sampai saat ini belum adanya pengakuan tentang siapa pemilik hak ulayat yang sebenarnya, keluarga Watopa atau keluarga Simunapendi. Karena fakta yang terjadi, setelah Pemda Waropen memberikan uang ganti rugi tanah, Pemda juga memberikan uang ganti rugi kepada keluarga Simunapendi.
Adapun dalam pertemuan tersebut berkesimpulan dimana Pemda akan mengadakan rapat dengan unsur pimpinan dengan melakukan mediasai kedua belah pihak terkait untuk selanjutnya , menentukan waktu dan tempat untuk penentuan pemilik hak ulayat dan juga melakukan pelepasan palang.
Dari pihak Watopa sendiri meminta agar tanah yang telah diserahkan ke Pemda Waropen agar segera dibangun untuk pemerintah dan mereka bersedia untuk melepas palang yang sudah terpasang. Kegiatan musyawarah ini berjalan dengan aman dan tertib.
Kantor Dinas yang dipalang diantaranya, Kandis Perikanan dan Kelautan, Kandis Peridagkop, Kandis Lingkungan Hidup, Kandis Tan dan Tan Pangan, Kandis Pariwisata, Kantor Perpustakaan dan Gudang BPBD. **