Wamena (KT) – Implementasi Proyek Perubahan Pemetaan Tanah Ulayat dengan Pendekatan Holistik Netral dan Integratif (Peta Honai) adalah salah satu solusi dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan Tanah Ulayat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jayawijaya, Ludya Logo, S.TTP. M.Si belum lama ini di Wamena.
Diakuinya, dengan melihat permasalahan yang selama ini terjadi tentang masalah Hak Ulayat khususnya di Kabupaten Jayawijaya, maka menjadi acauan bagi dirinya untuk mengambil proyek perubahan tentang Pemetaan tanah ulayat dengan pendekatan Honai, atau Holistik, Netral dan Integratif.
Kita juga ketahui bahwa banyaknya Permasalahan yang dihadapi baik oleh Pemerintah Jayawijaya maupun masyarakat terkait pemalangan dan gugatan tanah yang sering dilakukan oleh pemilik hak ulayat kepada pihak pemerintah maupun masyarakat atas tanah yang sudah terjadi transaksi jual beli.
Selain itu, Ludya mengakui masih banyaknya bidang tanah yang sudah bersertifikat namun tetap digugat dengan argumen oleh pemilik hak Ulayat bahwa transaksi yang terjadi sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 adalah tidak sah karena tidak ada pelapasan hak ulayat.
Dengan melihat kejadian seperti ini, maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai OPD yang melaksanakan urusan pemerintah bidang pertanahan ingin menjawab permasalahan tersebut melalui pendekatan dialog dengan pemangku kepentingan atau stakeholder yang terkait, seperti Tokoh Adat, Para Pemilik hak ulayat, Badan Pertanahan Nasional, LMA dan masyarakat guna menjaring informasi dan mengidentifikasi kepemilikan hak ulayat berdasarkan informasi yang ada.
Diakui Ludya, sebagai langkah awal, pemetaan tanah ulayat akan dilaksanakan di wilayah adat Wio yang mencakup 3 Distrik diantarnya, Distrik Wamena, Distrik Wouma dan Distrik Wesaput.
Kata Ludya, data hak ulayat sebelumnya pernah dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Jayawijaya pada tahun 2010, sehingga kegiatan yang kami laksanakan tahun ini adalah legalisasi peta pada 3 Distrik sekaligus pemilik hak ulayat dengan Surat Keputusan Bupati Jayawijaya.
Dirinya berharap, melalui impelemnatasi proyek perubahan dengan output berupa Surat Keputusan Bupati Jayawijaya tentang Penetapan Tanah Ulayat pada Suku Wio yang mencakup 3 Distrik diatas, maka bisa meminimalisir konflik pertanahan yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya.
Serta tersedianya data dan informasi yang akurat tentang kepemilikan tanah ulayat yang ada pada Wilayah Wio sehingga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam pengambilan kebijakan.(NP)
Foto : Bupati Kabupaten Jayawijaya Saat Menghadiri Dan Membuka Kegiatan Proyek Perubahan Sosialisasi RUKO JJ Atau Rumah Konstruksi Jalan dan Jembatan