Polisi Terapkan UU Pangan Bagi Peminum, Penjual Dan Pembuat Miras Lokal

Kapolres Jayawijaya Saat Menggelar Barang Bukti Berupa Minuman Keras Serta Senjata Tajam Di Halaman Mako Polres Jayawijaya

Wamena (KT) – Kepolisian Polres Jayawijaya tidak akan segan-segan menindak tegas para peminum, penjual dan pembuat minuman keras Lokal atau minuman jenis Pabrikan yang ada di Kabupaten Jayawijaya.

Tindakan tegas yang akan dilakukan oleh Kepolisian Polres Jayawijaya khususnya bagi para peminum, pembuat dan penjual minuman keras ialah dengan menjerat para pelaku memakai Undang-Undang Pangan.

Menurut Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen, sebelumnya pihak kepolsian hanya menerapkan undang-undang Tipiring kepada pelaku peminum, penjual dan pembuat minuman keras, namun hal itu tidak memberikan rasa jerah atau takut.

Sehingga kepolsian akan meningkatkan hukuman bagi para peminum, pembuat dan penjual minuman keras dengan menerapkan undang-undang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen

Dirinya menegaskan kepada peminum, penjual dan pembuat minuman keras lokal agar jangan coba-coba melakukan penjulan ataupun membuat minuman keras di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya, karena kepolisian akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum terutama untuk peminum, penjual dan pembuat minuman keras.

Diakui Kapolres, Kepolisian Polres Jayawijaya tidak akan longgar untuk melakukan kegiatan rasia rutin di Wilayah Polres Jayawijaya hingga memasuki tahun baru 2020 mendatang.

Apalagi saat ini Wilayah Kabupaten Jayawijaya dalam tahapan pemulihan Kondisi pasca kejadian 23 September lalu.

Untuk pemulihan Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya, beberapa langkah dan upaya telah dilakukan oleh Kepolisian Polres Jayawijaya, diantaranya melakukan rasia senjata tajam, dan minuman keras di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya.

Dari hasil rasia senjata tajam dan minuman keras, Kapolres Dominggu mengakui, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam milik warga dan juga Minuman keras di beberapa tempat berbeda dalam kota Wamena.

Dari hasil Rasia Minuman keras itu, Kepolisian Polres Jayawijaya pada Senin Malam (16/12/2019) berhasil mengamankan 4000 liter minuman keras lokal beserta pelaku penjual sekaligus pembuat minuman keras beserta barang bukti panci, ember dan alat suling di Jalan poros tengah belakang SMU Negeri I Wamena.

Dirinya juga menegaskan, Pihak kepolisian Polres Jayawijaya akan mengambil sikap tegas terhadap semua tindakan penyakit sosial masyarakat yang coba-coba mengganggu ketenangan dan kenyamanan Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya.

“Yah, namanya penyakit masyarakat kita sapu bersih, hal-hal yang mengganggu kenyamanan masyarakat kita akan sikapi dengan mengambil tindakan tegas,” ungkap Kapolres.

Kapolres Dominggu juga menegaskan kepada seluruh Anggota Polri untuk tidak terlibat atau ada hubungan dengan para pembuat dan penjual minuman keras bahkan sampai ketahuan mengkonsumsi minuman keras.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jayawijaya, Ipda Ismnandar, S.Tr.K memastikan, penerapan unndang-undang pangan telah diterapkan dan akan diberlakukan bagi siapa saja yang mencoba mengkonsumsi, membuat bahkan menjual minuman keras di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *