JAYAPURA (KT) – BNN Papua menangkap dua bandar narkoba terbesar di Papua. Salah satu tersangkat, terpaksa dilumpukan,lantaran mencoba kabur saat digrebek petugas.
Kepala BNN Papua, Brigjen Polisi Jackson Arisano Lapalonga menyebut dari pelaku, BNN berhasil mengamankan barang bukti dengan total 147 gram.
“Jadi ada dua orang yang kami duga sebagai pengedar, pelaku FS ditemukan 10 gram sabu dan ZK sebanyak 137 gram, keduanya ini bandar besar di Papua,” kata Jackson kepada Pers, Jumat (10/07/2020)
Jakson mengatakan penangkapan keduanya terjadi di lokasi berbeda dengan jarak waktu sehari. Dimana salah satunya merukan pemain lama yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara di Lapaz Doyo, yakni ZK.
Dari hasil penggeladahan terhadap ZK, petugas mendapatkan barang bukti 137 gram Sabu tidak utuh dan disembuyikan didalam paketan lampu taman di dalam lemari pakaiannya.
“Jadi ZK ini kami yakini sebagai pemain besar. Ia tertangkap bersama barang bukti di rumahnya di Abepura pada 29 Juni lalu, dan saat itu ZK sempat mencoba kabur sehingga petugas
melumpuhkan kaki korban,” kata Kepala BNN.
Jakson meyakini bahwa sabu yang dimiliki ZK ini kiriman dari Kepulauan Riau, yang dikirim melalui jasa pengiriman barang JNT
Selanjutnya pada 30 Juni, petugas menangka FS ditangkap di rumahnya di Waena, dengan barang bukti 10 gram lebih sabu. Dimana FS ini juga merupakan napi Asimilasi yang baru keluar dari Lapas pada April 2020 lalu.
“Dia ini juga sama, sudah berkali-kali kelaur masuk penjara dengan kasus yang sama,” jelasnya
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, barang haram tersebut diperoleh dari Kepulauan Riau dan barang tersebut merupakan barang sisa. Diduga kuat barang yang sama telah di pecah dan disalurkan di beberapa kabupaten di wilayah Papua.
“ Memang untuk lokasi awal pengiriman Sabu ini sudah masuk dalam pemantauan BNN, tak hanya dari Riau saja, adapula dari Jambi yang dikirim lewat jasa pengiriman,” jelasnya.
Pemainan pengedaran ganja yang dilakoni dua pelaku ini, lanjut Kepala BNN diatas 2-3 ons per sekali, sehingga keduanya masuk dalam kategori sindikat besar dengan permainan 400 gram. “ Jadi 400 gram ini paling cepat 1 minggu, sehingga menurut Analisa kami, bahwa peredaran narkotika di Papua bisa mencapai 4 hingga 5 kg per bulan, sehingga ini butuh kerja ektra.
Dengan tertangkap kedua besar ini, maka di semester pertama tahun 2020, BNN telah menangkap 9 pelaku penyalahgunaan narkoba. “ Total hingga akhir Juni sudah ada 9 pelaku yang kami tangkap, baik itu pengedar sabu maupun ganja,” katanya. (TA)