Kapolres Jayapura Kota saat menunjukkan barang bukti 8 unit sepedamotor serta pelaku curanmor yang berhasil diamankan timnya di Mapolres Jayapura Kota, Jumat 24 Agustus 2018.[/caption] “Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. Dikatakan, ada dugaan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus sistem barter barang , dimana satu unit sepeda motor dibarter dengan lima bungkus plastik ganja ukuran 1 kilogram. “Pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Kemudian UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tegasnya. (ara)]]>
Sindikat Curanmor Antar Negara Ditangkap, 2 Kilogram Ganja Diamankan
Recommendation for You

JAYAPURA, (KT) – Polsek Abepura kembali berhasil mengungkap kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial CJM (18) sukses diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek…

JAYAPURA, (KT) – Tim Gabungan Polresta Jayapura Kota bergerak cepat merespons aksi kriminalitas jalanan. Kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim melalui Tim Resmob Numbay dan…

Polresta Jayapura Kota, (KT)- Komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil manis. Tim Resmob Numbay Satreskrim Polresta…

Polresta Jayapura Kota, (KT) – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Jayapura…

Jayapura Kota, (KT)– Aksi nekat seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret berakhir dramatis di perairan Jayapura. Setelah menggasak barang milik korbannya di depan…







