Kapolres Jayapura Kota saat menunjukkan barang bukti 8 unit sepedamotor serta pelaku curanmor yang berhasil diamankan timnya di Mapolres Jayapura Kota, Jumat 24 Agustus 2018.[/caption] “Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. Dikatakan, ada dugaan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus sistem barter barang , dimana satu unit sepeda motor dibarter dengan lima bungkus plastik ganja ukuran 1 kilogram. “Pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Kemudian UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tegasnya. (ara)]]>
Sindikat Curanmor Antar Negara Ditangkap, 2 Kilogram Ganja Diamankan

Read Also
Recommendation for You

Jayapura, (KT)– Kepolisian Sektor Abepura, Polresta Jayapura Kota, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang remaja berinisial DM…

Polresta Jayapura Kota, (KT)– Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menggelar razia terhadap pedagang minuman keras (miras)…

Polresta Jayapura Kota, (KT) – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, tiga pria diamankan di…

Polresta Jayapura Kota, (KT)– Upaya pemberantasan tindak kriminal di wilayah hukum Kota Jayapura kembali membuahkan hasil. Tim Resmob Numbay berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan…

Jayapura, Papua, (KT)– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 7,4 kilogram. Dua pelaku,…