Diskualifikasi Paslon 4, MK Perintahkan Pilkada Ulang di Boven Digoel Tanpa Yusak Yaluwo

Diskualifikasi Paslon 4, MK Perintahkan Pilkada Ulang di Boven Digoel Tanpa Yusak Yaluwo

JAYAPURA (KT) – Pemilik suara terbanyak hasil rekapitulasi KPU Boven Digoel per 3 Januari 2020, Yusak Yaluwo – Yakob Waremba akhirnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang dibacakan Senin (22/03/2021) pukul 21.18 WIB atau 23.18 WITA.

Ironisnya, dalam putusannya MK memerintahkan KPU untuk melakukan Pilkada ulang tanpa mengikut sertakan Yusak Yaluwo, lantaran dianggap belum memenuhi persyaratan masa jeda 5 tahun sebagai terpidana kasus korupsi.

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 11 Desember 2020,” sebut Hakim Ketua Anwar Usman.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” ucapnya lagi.

Lantas, apakah yang menjadi pertimbangan MK ? Berikut kutipan putusan MK, NOMOR 132/PHP.BUP-XIX/2021
dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua Tahun 2020 sebagaimana perkara yang diajukan Paslon Nomor Urut 3, Martinus Wagi – Isak Bangri

Bahwa MK menilai adanya perbedaan tafsir antara KPU beserta jajarannya dan Bawaslu beserta jajarannya terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPU 1/2020. Selanjutnya terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, terkait dengan kapan dimulainya penghitungan jangka waktu (masa jeda) 5 tahun bagi mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Sehingga sebagaimana dalam putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019 tentang penggunaan frasa “pidana penjara” Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa “selesai menjalani pidana penjara” yang dimaksud pada putusan tersebut, adalah seorang terpidana yang telah menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Dengan kata lain, bagi seorang terpidana yang menjalani masa pidana baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun dengan pembebasan bersyarat (di luar lembaga pemasyarakatan), pada prinsipnya hanyalah berkaitan dengan teknis atau tata cara menjalani pidananya.

Dengan demikian, bagi narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat walaupun tidak lagi berada dalam lembaga pemasyarakatan, status hukum yang bersangkutan meskipun tidak lagi narapidana namun terhadap yang bersangkutan masih berstatus sebagai terpidana.

Sama halnya dengan terpidana yang dipidana dengan pidana percobaan, meskipun secara riil yang bersangkutan tidak menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan, akan tetapi statusnya tetap terpidana hingga masa percobaan tersebut habis sebagaimana amar putusan hakim.

Sehingga melihat dari status Yusak Yaluwo sebagai terpidana korupsi dengan vonis inkracht 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan yang telah dibayar oleh yang bersangkutan serta uang pengganti sebesar Rp. 45.772.287.123, subsidair 2 tahun penjara yang tidak dibayarkan.

Dari vonis tersebut, proses penahanan Yusak Yaluwo yang dimulai pada tanggal 16 April 2010 dan mendapatkan remisi sebanyak 8 bulan 20 hari maka seharusnya Yusak Yaluwo, S.H., M.Si telah selesai menjalani pidana pokok pada tanggal 26 Januari 2014.

Namun lantaran tidak adanya pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 45.772.287.123, maka Yusak Yaluwo harus menjalani lagi pidana penjara selama 2 tahun dan baru selesai menjalani keseluruhan masa pidana pada tanggal 26 Januari 2016.

Selanjutnya, Yusak Yaluwo, S.H., M.Si, mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 7 Agustus 2014 dan masa pembebasan bersyarat Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., berakhir pada tanggal 26 Januari 2017.

Meski telah menjalani pembebasan bersyarat, namun status Yusak Yaluwo masih masih tetap melekat status sebagai terpidana dan belum melewati masa jeda 5 tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Boven Digoel Tahun 2020 karena masa jeda 5 tahun baru berakhir setelah tanggal 26 Januari 2022. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *