Papua Dipastikan Tak Ada Wagub Hingga Periode Lukmen Selesai

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw

JAYAPURA (KT) – Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw memastikan kepemimpinan Lukas Enembe berakhir tanpa didampingi seorang Wakil Gubernur.

Meski DPR Papua sendiri masih menginginkan adanya pendamping Gubernur Enembe hingga akhir periode 2023 nanti, namun secara aturan proses pemilihan untuk pengisian jabatan tersebut telah melewati batas waktu, sebagaimana perintah pasal 176 ayat (4) UU Nomor 10 tahun 2016 dan PP Nomor 12 tahun 2018 huruf (d).

Adapun dalam pasal tersebut berbunyi, Pengisian Jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kekosongan jabatan tersebut.

“Kalau dilihat dari aturannya kan batas waktunya sudah lewat, 18 bulan sebelum masa jabatan berakhir, nah jika dihitung dari tanggal pelantikan 5 September 2018 maka batas akhirnya itu jatuh pada 5 Maret kemarin,” kata Johny Banua Rouw, Kamis sore.

Tentunya dengan telah melewati batas waktu tersebut, maka Gubernur Papua harus bekerja ekstra untuk memimpin provinsi Papua ini sendiri hingga sisa masa jabatannya selesai.

” Kami sangat menyayangkan hal ini, sebab bukan hanya DPR Papua saja tapi masyarakat juga ingin Papua memiliki wagub yang bisa mendampingi pak Lukas,” katanya. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *