Formasi Khusus dan Kebijakan Daerah untuk Guru Yayasan Lembaga Pelopor Pendidikan di Tanah Papua

John NR Gobai

Oleh
John NR Gobai

Jayapura, (KT)-Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua yang dimaksudkan dalam Pasal 56 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sudah dimandatkan menjadi kepanjangan tangan pemerintah, yaitu Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis).

Jumlah sekolah yang dimiliki oieh lembaga-lembaga pendidikan pelopor ini cukup banyak dan tersebar hingga ke daerah-daerah yang terpencil dengan sekolah berasrama, sehingga peranan mereka dalam bidang pendidikan tetap harus dihormati dan terus ditingkatkan.

Mereka selalu mempunyai masalah adalah tenaga guru di sekolahnya

Pengaturan Penguatan UU  No 2 tahun 2021 Pasal 56 ayat: 4.Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua. 5.Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan. 7.Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan pelengkap terhadap pelaksanaan pendidikan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. Penerimaan khusus Guru Yayasan. perlu didorong adanya regulasi turunan yang memberi ruang kepada sekolah sekolah Swasta khususnya Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua membuat formasi ASN sendiri sesuai kebutuhan sekolahnya, termasuk nanti penempatannya sesuai usulan dari sekolah swasta atau Lembaga pelopor pendidikan di Papua. Karena selama ini formasi guru berdasarkan sekolah negeri karena sesuai UU ASN yang membuat formasi ASN adalah instansi pemerintah, tentu akan lebih banyak utk memenuhi kebutuhan sekolah negeri, sementara banyak tenaga kontrak atau honorer yang mengabdi di sekolah yayasan, sehingga terlihat sekolah yayasan seperti menjadi tempat pelatihan menjadi guru, untuk itu perlu ada kebijakan memberi ruang kepada sekolah sekolah Swasta khususnya Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua membuat formasi ASN sendiri sesuai kebutuhan sekolahnya, termasuk nanti penempatannya sesuai usulan dari sekolah swasta atau Lembaga pelopor pendidikan di Papua, ini penting untuk mengantisipasi kebijakan penarikan Guru ASN dari sekolah swasta.

Perlu kebijakan daerah  UU No 2 tahun 2021 tentang Perubahan UU No 21 tahun 2001,  Pasal 56 Ayat 5.Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan.

Ayat 6.Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a. mengalokasikan anggaran pendidikan sampaidengan jenjang pendidikan tinggi bagi Orang Asli Papua;
b.menyediakan satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. menjamin kesejahteraarL dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan Guna mensiasati kebutuhan guru di sekolah-sekolah swasta atau sekolah-sekolah Yayasan pelopor.

Dalam Diskusi Daring yang digelar Poksus DPR Papua 23 Oktober 2023,
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Temu Ismail, S.Pd., M.Si, – Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, menyarankam agar gubernur dan juga para bupati di tanah Papua dapat memohon kepada Mentri PAN/RB, agar ada kebijakan khusus sesuai dengan Pasal 56 ayat 5 dan 6 di Tanah Papua untuk Penempatan guru ASN dan P3K untuk tidak lagi menarik guru-guru dari sekolah swasta atau sekolah Yayasan ke sekolah negeri dan memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk menempatkan kembali guru-guru yang diangkat dari PPPK dan ASN kembali ke sekolah asal mereka di sekolah Yayasan, tidak ditempatkan di sekolah-sekolah negeri

Yang kedua adalah kepada kepala-kepala Dinas Pendidikan di tanah Papua baik kabupaten /kota maupun provinsi diharapkan untuk tidak lagi menarik guru-guru dari sekolah Yayasan dan ditempatkan di sekolah negeri dan juga bersama dengan kepala Badan Kepegawaian Daerah agar dapat menempatkan guru-guru yang baru diangkat baik dari formasi PPK dan juga assen yang berasal dari sekolah-sekolah swasta agar dikembalikan ke yayasan yang bersangkutan atau sekolah yang bersangkutan di mana mereka melakukan atau selama ini mereka menjadi honorer di sana untuk memperkuat tenaga guru pada lembaga pendidikan tersebut

Hal yang paling penting kita catat bahwa sekolah negeri maupun juga sekolah swasta atau sekolah Yayasan sama-sama mendidik anak bangsa.

Sehingga berdasar UU No 2 tahun 2021 maka Mentri PAN RB dan Mentri Pendidikan wajib membuat Peraturan bersama untuk membuat penerimaan guru formasi khusus sekolah Yayasan di Papua yang penempatannya pada sekolah Yayasan di Papua khususnya, Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua yang dimaksudkan dalam Pasal 56 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sudah dimandatkan menjadi kepanjangan tangan pemerintah, yaitu Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis).

Yang kedua diperlukan adanya kebijakan daerah dari para pemimpin daerah baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota di tanah Papua untuk tetap memperhatikan formasi guru-guru dari yayasan-yayasan pelopor di tanah Papua agar mereka tidak ditarik dari sekolah Yayasan ke sekolah negeri dan juga para honorer ataupun yang baru diangkat agar dikembalikan ke sekolah-sekolah yayasan tempat mereka honor selama ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *