Pemprov Papua Tengah Dorong Pengelolaan Hutan Berkelanjutan melalui Sosialisasi Peraturan Kementerian LHK

NABIRE, (KT)- Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar sosialisasi terkait peraturan penting dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, bertempat di RM Sari Kuring, Nabire, pada Selasa, (8/10/2024). Acara ini bertujuan memperkuat tata kelola hutan yang berkelanjutan di wilayah Papua Tengah, guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Dua peraturan yang disosialisasikan dalam kegiatan ini adalah Peraturan Menteri LHK No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Peruntukan Kawasan Hutan, dan Penggunaan Kawasan, serta Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2021 mengenai Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan, dan Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten I Setda Provinsi Papua Tengah, Menase Kadepa, yang hadir mewakili Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk. Menase Kadepa menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk membangun pemahaman bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adat mengenai pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan hutan di Papua Tengah harus memperhatikan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.

“Peraturan ini menjadi pedoman bagi kita semua dalam mengelola hutan secara bertanggung jawab dan bijaksana. Dengan luas hutan mencapai 6,7 juta hektar, Papua Tengah memiliki potensi besar, namun juga tanggung jawab besar untuk memastikan kelestarian hutan ini tetap terjaga,” ujar Menase Kadepa.

Ia juga menyoroti perlunya penerapan paradigma baru dalam pengelolaan hutan yang mengadopsi pendekatan manajemen lanskap, di mana perhatian tidak hanya diberikan pada hasil kayu, tetapi juga kelestarian ekosistem dan manfaat hutan bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya pengelolaan hutan yang holistik dan inklusif.

Lebih lanjut, Menase Kadepa menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang fokus pada program perencanaan dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat. “Dengan melibatkan masyarakat adat, kita memastikan pemanfaatan hutan dilakukan dengan cara yang tertib, transparan, dan berkelanjutan, sehingga hutan kita bisa terus memberikan manfaat untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Acara ini juga menghadirkan narasumber ahli di bidang kehutanan, seperti perwakilan dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XV Jayapura dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah X Jayapura. Mereka memberikan pandangan dan saran terkait penerapan peraturan tersebut serta tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan hutan di Papua Tengah.

Di samping itu, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mitra usaha kehutanan, tokoh adat, dan peserta dari berbagai kalangan turut hadir dalam sosialisasi ini. Mereka diharapkan dapat berperan aktif dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang telah disampaikan demi mencapai tujuan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi dari sumber daya hutan tanpa mengabaikan kelestariannya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat semakin erat, sehingga pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan hutan dapat berjalan lancar dan efektif. Pemerintah Provinsi Papua Tengah optimis bahwa penerapan peraturan ini akan mempercepat pembangunan di sektor kehutanan serta memberikan dampak positif bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *