JAYAPURA, PAPUA, (KT)– Tim Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan jaringan perdagangan senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Papua. Seorang pria berinisial YYS alias OS alias K (33), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diringkus di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIT.
Penangkapan YYS merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang intensif dilacak aparat sejak Maret 2026. Perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026, serta Surat DPO Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tanggal 15 April 2026.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengungkapkan bahwa YYS merupakan mantan residivis kasus narkoba yang baru bebas diawal tahun ini.
“YYS merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis hukuman tujuh tahun penjara dan baru selesai menjalani pidananya di awal tahun 2026,” ujar Yusuf saat memberikan keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Yusuf menjelaskan, YYS diduga kuat berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api dan amunisi yang terhubung dengan tersangka SP. Penangkapan YYS menambah daftar panjang tersangka dalam pusaran jaringan ini. Sebelumnya, penyidik telah mengamankan 13 orang tersangka lain sejak Maret hingga September 2026.
Peran 13 Tersangka Lain yang Telah Diamankan
Adapun 13 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dalam kasus ini antara lain:
1. SP – Pembeli senjata api dan amunisi
2. OB – Penyumbang dana / pembeli senjata dan amunisi
3. YP – Penyumbang dana
4. MKM – Perantara senjata
5. DK – Perantara senjata dan amunisi
6. KO – Perantara senjata dan amunisi
7. SM – Perantara senjata dan amunisi
8. HM – Penjual amunisi dan magazen
9. AKW – Penyedia amunisi
10. NH – Penyumbang dana
11. HLT – Penyedia amunisi kepada EKW
12. YK – Perantara senjata dan amunisi
13. AG – Perantara senjata dan amunisi
Dalam rangkaian pengungkapan jaringan ini, Satgas Damai Cartenz-2026 menyita sejumlah barang bukti berharga, meliputi:
298 butir amunisi;
4 buah magazen SS1 panjang;
1 buah magazen SS1 pendek;
1 pucuk senjata api rakitan; serta
6 pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.

Ancaman Pidana dan Komitmen Penegakan Hukum
Atas perbuatannya, penyidik menjerat YYS dengan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak. Peristiwa pidana tersebut tercatat terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. YYS terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, YYS ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk percaya penuh kepada aparat kepolisian. Mengenai kasus keamanan di Papua, terutama yang menyangkut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), percayakan penanganannya kepada Satgas Ops Damai Cartenz. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara terbuka dan transparan,” tegas Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah bertahap dalam mengusut tuntas seluruh simpul jaringan senjata ilegal di Papua.
“Penyidik akan terus bekerja secara profesional mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah di mata hukum,” pungkas Faizal.
Sikap senada disampaikan Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., yang memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, terukur, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.












