Wamena Kawat Timur, – Pelaksana Harian Kepala UPBU Kelas I Wamena, Ferdy Hallatu meminta kepada seluruh masyarakat yang ada di Jayawijaya dan pegunungan tengah papua agar jangan membuat statemen atau mengucapkan kalimat yang meresahkan para penumpang lain jika ingin berangkat ke Jayapura atau kemanapun dengan menggunakan pesawat terbang.
Himbauan itu disampaikan Ferdy Hallatu, Kamis (29/11/2018) saat menggelar konferensi pers di ruang rapat kantor Bandar Udara Wamena.
Dirinya berharap kepada masyarakat, jika ingin berangkat menggunakan pesawat terbang, hendaknya masyarakat harus mengucapkan kalimat-kalimat yang menyenangkan, bukan kalimat yang meresahkan.
Karena jika sengaja atau tidak dengan sengaja menyebutkan atau mengucapkan kalimat yang membuat para penumpang lain merasa resah maka akan ditahan dan dikenakan aturan Undang-Undang penerbangan Nomor 1 Tahun 2019 yang menyebutkan “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun,”.
Menurutnya, setiap warga masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan tentunya semua akan mengutamakan dari sisi keamanan dan keselamatan.
“Ini yang kita utamakan, kita berikan pelayanan pada masyarakat pengguna jasa kita gunakan dua hal ini,” kata Hallatu.
Untuk memberikan rasa aman dan memberikan jaminan keselamatan, kata Hallatu, di setiap Bandar udara selalu dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Avseg, begitu halnya yang dilakukan di Bandar Udara Wamena.
Untuk itu, dirinya berharap kepada masyarakat pengguna jasa transportasi penerbangan agar patuh terhadap aturan jika barang bawaannya akan diperiksa petugas dan setiap pertanyaan yang ditanyakan oleh petugas, masyarakat harus menjawabnya dengan benar sesuai dengan apa yang dibawanya ke Pesawat.(NP)