Sidang Praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Timika Tolak Semua Gugatan KNPB

Sidang Praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Timika Tolak Semua Gugatan KNPB

TIMIKA, Kawattimur – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melayangkan praperadilan terhadap Polres Mimika atas tindakan penggledahan, penangkapan dan pengambilalihan Markas KNPB. Sidang yang berlangsung selama 7 hari berturut-turut di Pengadilan Negeri Kota Timika itu diputuskan oleh Hakim tunggal Syaiful Anam dan dimenangkan oleh Kepolisian.

Hakim memutuskan keseluruhan gugatan penggugat di tolak, lantaran proses penangkapan, penggeledahan dan pengambilalihan Markas KNPB pada 31 Desember 2018 lalu, hakim memutuskan sah berdasarkan Hukum.

“Putusan ini adalah sah dan tidak boleh dilakukan upaya hukum atau kasasi oleh pihak pemohon,” ujar hakim dalam membacakan putusan sidang praperadilan KNPB, Selasa (19/2)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-IX/2011 menghapus pemberian hak banding kepada penyidik dan penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP sehingga terhadap putusan praperadilan tidak dapat lagi diajukan upaya hukum banding.

Tim pengacara penggugat Gustav Kawer yang merasa kecewa, menilai bahwa hakim tidak mempunyai keberanian untuk mengoreksi tindakan pihak kepolisian yang menyalahi prosedur dalam melakukan “Jelas putusan ini jauh dari fakta persidangan. Kami lihat hakim belum ada keberanian menegakkan hukum dalam proses praperadilan ini. Jelas, tindakan polisi dalam penangkapan, penahanan penetapan tersangka dan penyitaan ada kesalahan prosedur,” ujarnya ketika ditemui wartawan usai sidang

“Kalau kita membenarkan proses ini saya pikir polisi akan semena-mena terhadap masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakapolres Mimika Kompol I Nyoman Punia mengapresiasi putusan hakim PN Timika terhadap gugatan praperadilan tiga aktivis KNPB diantaranya Sem Asso, Yanto Awerkion, dan Edo Dokopia, VB yang merupakan pengurus inti KNPB wilayah Timika.

Dimana, menurutnya upaya penegakkan hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP

“Jalannya sidang begitu bagus dan tidak ada intimidasi. Tentu kami sangat mengapresiasi putusan lembaga peradilan ini,” ujarnya.

Diketahui bahwa para pemohon mengajukan surat gugatan ke PN Timika sejak 18 Januari 2019 lalu adalah, kasus penggeledahan dan pengambilalihan Markas KNPB di jalan Sosial pada 31 Desember 2019 lalu, pemohon menilai penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan aparat di Sekretariat KNPB di Jalan Sosial pada 31 Desember 2018 lalu, di anggap tidak sah, penggugat meminta Kepolisian untuk ganti rugi sebesar Rp.126.538.000 dan menyerahkan kembali para pengurus inti KNPB yang tangkap, seta menyerahkan kembali tanah dan banggunan kepada para penggugat.

Selain itu, Kepolisian juga di tuntut untuk meminta maaf kepada pemohon secara terbuka melalui media massa. Serta memulihkan hak-hak para pemohon dan martabat.

Pasca penggledahan Markas KNPB di Timika sejak Senin 31 Desember 2018 lalu, hingga saat ini aparat gabungan TNI-Polri masih di siagakan di bekas Markas KNPB di Jalan Sosial Timika Papua. (awa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *