JAYAPURA, Kawattimur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Sarmi yang melibatkan dua mantan Plt Sekretaris KPU Kabupaten setempat.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse kepada wartawan, Senin mengatakan pihaknya akan menyasar sejumlah anggota Komisioner KPU yang diduga terlibat dan menerima aliran dana untuk pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Sarmi.
“Sejauh ini kita sudah periksa 40 an saksi termasuk 5 orang anggota komisioner, yaa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya yang akan muncul,” kata Nikson
Ia menjelaskan, pengelolaan Rp23 miliar dana hibah untuk Pilkada Kabupaten Sarmi oleh Plt Sekretaris KPU, Rahmi Utami, Rp14,1 miliar tidak bisa di pertanggung jawabkan.
“Sebanyak Rp14 miiliar sekian itu tidak bisa dipertanggung jawabkan, itu berdasarkan audit BPK. ” kata Nixon
Saat disinggung terkait penggunaan dana tersebut, Nixon memberi pernyataan tegas. ” tidak ada pencuri menegaku!!,” kata Nixon menambahkan secara seluruhan memang belum di beberkan, namun ada juga pengakuan bahwasanya terdapat sebagian dana yang di bagikan untuk keamanan.
“Yaa jadi pengakuannya ada sebagian yang dibagi untuk keamanan dan lainnya, nah terkait ini juga kita sudah layangkan panggilan terhadap pihak-pihak yang dimaksud, tapi sampai sekarang belum hadir,” tandas Nixon.
Menyangkut status tersangka yang saat ini masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil, Nixon seharusnya jika sudah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
“Memang kalau sudah jadi tersangka harus mengundurkan diri to? Kan kalau di televisi itu bisa kita lihat to, saya mengundurkan diri karna sudah ditetapkan sebagai tersangka’ itu namanya asas moral justice,” kata Nixon lagi.
Kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kupaten Sarmi 2016 terkuak setelah adanya temuan BPK, dimana dana hibah sebesar Rp36 miliar bersumber dari APBD Sarmi Tahun 2016 itu, di kelola oleh dua pejabat berbeda yakni Jame George Ronald Weasu selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan April 2015-Oktober 2016 dan Rahmi Utami selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan Oktober 2016-Juni 2019. Jame Weasu sendiri juga telah di tetapkan tersangka dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp9 miliar
Kejati Papua juga telah menetapkan bendahara APBN Agustina Beatriks Hindom selaku bendahara dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sama dan bersama-sama dengan Jame George dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1 milar dana KPU Sarmi yang bersumber dari APBN. (TA)