Jakarta, (KT)- Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi skala besar yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) kini berada di titik nadir yang mempertaruhkan kredibilitas hukum nasional.
Rangkaian fakta mulai dari penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polda Metro Jaya, penyitaan aset fantastis (uang asing dan logam mulia), hingga dugaan intimidasi militer bersenjata untuk menghambat penyidikan, bukanlah insiden biasa. Menanggapi situasi ini, Kejagung semestinya menunjukkan komitmen total pada transparansi dan akuntabilitas, bukan malah mengambil posisi defensif yang mengikis sisa-sisa kepercayaan masyarakat.
Merespons perkembangan tersebut, SETARA Institute menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Asas Praduga Tak Bersalah Bukan Tameng Institusional
Kejaksaan Agung tidak boleh menyalahgunakan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai perisai untuk menghindari pertanggungjawaban publik dan menolak kritik.
Asas praduga tak bersalah adalah instrumen pelindung hak asasi warga negara dalam proses peradilan, bukan “hak imunitas” lembaga penegak hukum untuk mengelak dari pengawasan masyarakat.
Dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, standar akuntabilitas publik justru harus jauh lebih tinggi. Menggunakan dalih hukum ini untuk membungkam kebingungan masyarakat adalah bentuk penyimpangan nyata dari prinsip negara hukum (rule of law).
2. Imbauan Menghentikan Opini Adalah Penghinaan terhadap Nalar Publik
Pernyataan Kejagung yang meminta masyarakat tidak membangun opini terkait kasus ini adalah langkah yang sembrono, koersif, dan melecehkan akal sehat publik.
Hak Konstitusional: Di dalam iklim demokrasi, publik memiliki hak mutlak untuk mengawasi jalannya proses hukum yang melibatkan pejabat negara.
Fakta vs Alibi: Temuan aset luar biasa berupa mata uang asing dan logam mulia adalah fakta hukum yang sangat wajar memicu kecurigaan publik terkait asal-usul kekayaan (illicit enrichment).
Ketimbang menyuruh masyarakat diam, Kejagung sepatutnya membuka ruang informasi seluas-luasnya dan mendukung penuh pengungkapan perkara ini demi memulihkan nama baik institusi sendiri.
3. Intervensi Militer: Obstruction of Justice dan Pengkhianatan Konstitusi
Dugaan pengerahan personel TNI ke Polda Metro Jaya pada dini hari untuk mengintervensi pelepasan saksi dan barang bukti adalah alarm bahaya bagi demokrasi. Ini bukan sekadar gesekan ego sektoral antar-institusi, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuatan militer (abusive use of military power) untuk melindungi terduga pelaku korupsi.
Tindakan ini jelas merupakan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang terorganisir. Oleh karena itu:
Presiden RI selaku Panglima Tertinggi harus segera turun tangan dan memerintahkan penarikan seluruh personel TNI dari wilayah penegakan hukum sipil yang bukan kewenangannya.
Harus ada investigasi menyeluruh dan penindakan tegas terhadap aktor intelektual di balik pengerahan pasukan tersebut.
Kesimpulan
Negara tidak boleh membiarkan sesama institusi penegak hukum saling melindungi (esprit de corps yang korup), apalagi memanfaatkan kekuatan bersenjata sebagai tameng impunitas.
Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan pernah maju jika hukum terus ditekuk oleh kekuasaan dan intimidasi. Yang dibutuhkan hari ini bukanlah imbauan agar publik menutup mata, melainkan keberanian politik dari Kepala Negara untuk membongkar tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya, tanpa memandang bulu maupun institusi asal para pelaku.












