Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan ada permasalahan antara Pemprov Papua dengan PT Freeport Indonesia terkait dengan Pajak Air Permukaan (PAP) yang telah digunakan perusahaan tambang emas tersebut, hampir tiga tahun terakhir ini.
“Tetapi hari ini ada solusi yang bisa ditempuh melalui audien MRP dengan DPD RI. Kita sudah berembuk untuk menyepakati dimana keputusan untuk wajib bayar kepada PT Freeport, diskusi yang harus dilakukan antara MRP dan PT Freeport selama lima hari. Nanti kami memutuskan kapan Freeport harus membayarkan itu dengan sistem dan tahapan tergantung hasil diskusi nanti,“ katanya.
Timotius Murib mengatakan jika jumlah yang harus dibayar oleh PT Freeport Indonesia untuk pajak air permukaan itu sebesar Rp 1,8 triliun. “Ini sesungguhnya jika kita mengacu pada undang-undang itu, Freeport harus membayar Rp 6 triliun. Tapi kemudian dia naik banding di Mahkamah Agung terus dapat keringanan Rp 3 triliun lebih,“ jelasnya.
Namun kemudian, lanjut Murib, diskusi saat ini supaya Pemprov Papua memberikan kemudahan-kemudahan untuk dapat membayar RP 1,8 triliun. “Jadi, sangat mudah sebenarnya, dia sudah menghindar. Freeport sudah menghindar kewajibannya membayar Pajak Air Permukaan itu. Oleh karena rakyat Papau melalui MRP, kami harus tutup perusahaan itu. Dan, pemerintah pusat dan Presiden harus membantu Pemprov Papua untuk segera mendesak Freeport membayar kewajiban pajak itu,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota DPD RI Charles Simaremare mengaku ada itikad baik dari Freeport terkait pembayaran pajak air permukaan tersebut. Makanya untuk mempercepat pelaksanaan pembayaran tersebut, DPD mengumpulkan semua pihak yang terkait.
“Itulah bijaknya Pimpinan DPD, rapat membahas masalah itu tidak bertele-tele dan meminta antara Pemprov, MRP dan Freeport segera rapat lagi, mengambil keputusan,” katanya.
Menurut Charles, Freeport bukan tak mau membayar, hal ini karena belum ada titik temu soal berapa nilai wajar yang harus dibayar. “Tinggal soal angka saja, berapa titik temunya. Artinya, soal teknis saja bagaimana cara pembayararannya. Mungkin dalam beberapa hari selesai,” tambahnya.
Alotnya Freeport Indonesia membayar pajak air, kata Charles, karena selama ini Freeport masih beranggapan bahwa pembayaran pajak hanya kepada pemerintah pusat, bukan kepada Pemprov Papua. “Memang harusnya mereka menghormati juga UU Otonomi Daerah, karena itu harus dipahami oleh Freeport Indonesia,” terangnya.
Sebelumnya pada April 2018 lalu, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Freeport Indonesia tentang pajak air tanah untuk Provinsi Papua senilai Rp 2,5 triliun. Hal itu karena putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Alasan itulah yang menyebabkan MA menerima permohonan PK PT. Freeport tersebut itu. (Ram)]]>
Freeport Diadukan MRP ke DPD RI
