Jayapura – Kawattimur, Dinas Kehutanan Provinsi Papua siap lelang 81 kontainer kayu sitaan yang berhasil diamankan di pelabuhan Jayapura termasuk kayu hasil sitaan di beberapa perusahan kayu di Kabupaten Jayapura dan Keerom beberapa bulan lalu.
“Jadi, kayu – kayu temuan yang menjadi sitaan ini selanjutnya akan diproses untuk lelang cepat,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray di Jayapura, Kamis (4/10/218).
Menurut Jan, proses lelang harus dilakukan Dinas Kehutanan Papua karena kayu sitaan sudah lama ditahan, takutnya kalau ditahan lagi maka nilai kayu ini akan berkurang, dia akan bengkok atau lapuk.
“Kita akan proses cepat lelangnya supaya nilai jualnya masih tinggi,sehingga nantinya bisa cepat pembayaran iuran kehutanan kepada Negara yakni Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Rebuisasi (PSDH-DR),” jelasnya.
Untuk proses lelangnya nanti akan ditangani langsung oleh Kantor Lelang Negara di Jayapura sesuai standar harga yang sudah ditentukan dalam aturan Undang – Undang.
“Jadi, standar lelang harga kayu Merbau untuk satu kubiknya senilai Rp.3 juta. Kita tahu kayu – kayu sitaan yang ada di dalam 81 kontainer itu ada sekitar ratusan kubik,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Jan, kayu sitaan 81 kontainer sementara ini masih dalam tahap proses pemeriksaan lanjutan oleh gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dijelaskan, ada 51 kontener di Jayapura dan 30 kontener di Kabupaten Nabire yang mana semua kayu ini akan siap proses lelang.
“Kita sudah lakukan berbagai tahapan – tahapan dan sebagainya bahkan sudah lakukan pengumuman di media massa, kemudian pengajuan permohonan ijin ke pengadilan lewat panitera yang mana semua sudah dilakukan sesuai aturan,” kata Ormuseray.
Sanksi bagi pemilik kayu, kata Jan, perusahan yang memiliki kayu sitaan saat ini ditutup dan tidak boleh beroprasi karena masih dalam tahap proses hukum sampai ada keputusan hukum tetap baru ada tindaklanjuti
“Sementara kita memang belum tahu kerugian Negara berapa, karena saat belum dihitung nanti kewenangan ini akan dilakukan Balai Pengelolan Hutan Produksi (BPHP) karena disana ada pengujian dan pengukuran sesai ketentuan yang ada,” jelasnya. (bm)