Implementasi UU Otsus Papua Belum “Bertaring”

Gubernur Lukas Enembe saat pertemuan dengan Komite I DPD RI, di sasana karya, kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Selasa (16/10/2018).

Jayapura – Kawattimur, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP MH mengatakan pelaksanaan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua tidak punya gigi sama sekali karena belum sepenuhnya berpihak kepada Orang Asli Papua, sehingga perlu di revisi kembali.

“Jadi, kami sudah sampaikan semua kepada DPD soal apa yang dirasakan semua masyarakat Papua terhadap implementasi Otsus, setidaknya pusat bisa pahami itu, ” kata Gubernur Lukas Enembe saat pertemuan dengan Komite I DPD RI, di sasana karya, kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Selasa (16/10/2018).

Menurut Enembe, UU Otsus Papua tidak memberikan kewenangan penuh bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk menterjemahkan seluruh isi UU itu yang selalu bertabrakan dengan UU secara sektoral

“Itulah sebabnya kita tidak tahu ini otonomi khusus atau apa? Karena sampai hari ini belum ada penjelasan juga seluruh kewenangan dalam otonomi khusus tidak diberikan kepada Provinsi Papua sama sekali tidak ada kewenangan,” tegas Enembe.

Dikatakan Gubernur, banyak pasal – pasal yang memang akan di tindak lanjuti tapi ini sama sekali tidak berjalan, seperti pasal rekonsiliasi semua pelanggaran HAM di Papua tidak berjalan dari Presiden ke presiden itu tidak pernah dilaksanakan.

“Tentu kalau Pemerintah ingin perbaiki lagi harus dengan suasana tidak seperti sekarang dan isi UU Otsus harus di rubah atau mau diganti harus kita perbaiki, kalau tidak ya tidakan saja. Biarlah UU sektorlah kita samakan, sebab UU Otsus Papua ini hanya kita simbol diberikan kepada Provinsi Papua tapi tidak ada kewenangan Pemerintah daerah,” katanya.

Soal rencana pengajuan kembali RUU Otsus Plus yang sempat ditolak, ujar ia, tim dari pemerintah provinsi Papua akan duduk bersama dengan pemerintah provinsi Papua Barat.

“Kami ini bicara soal Otsus Papua dan Papua Barat, jadi harus ada kesepakanan bersama mengenai apakah tetap mengaukan undang-undang yang sudah dirancang atau ada penyusunan kembali, itu semua dari tim nanti,” ujarnya.

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Benny Ramdhani, mengaku pihaknya siap menyuarakan revisi undang-undang Otsus sesuai keinginan Pemerintah Provinsi Papua.

“Intinya kami ingin ada penguatan, opsinya ada dua yaitu apakah revisi undang-undang Otsus atau ada undang-undang baru dengan nama Otsus Plus. Tadi kami sudah tangkap, mereka menginginkan undan-undang Otsus Plus,” kata Benny.

Pihaknya menilai, selama 22 tahun masih cenderung masih ompong dan banci secara implementatif, karena yang dibutuhkan sebenarnya adalah penguatan dan kewenangan kepada daerah, agar masyarakat sejahtera.

“Papua yang memiliki sumber daya alam tetapi dinikmatI oleh koorporasi asing seperti PT. Freeport. ketidakadilan, disatu sisi negara menginginkan Papua tetap dalam wilayah NKRI,” jelasnya.

Seharusnya NKRI menjaga dan tetap mengawal Papua dalam kehendak rakyat Papua itu sendiri, dalam hal memberikan atau mendelegasikan kewenangan lebih kuat agar Papua melalui Pemerintahnya, MRP dan DPRP bisa mengatur rumah tangganya sendiri. (bm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *