Pengawasan Lemah, Ilegal Loging Meningkat

Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan, Politii, Hukum dan HAM Simeon Itlay, didampingi Kepala Dinas Kehutanandan Konservasi Provinsi Papua Jan Jap L. Ormuseray menabuh Tifa ketika membuka Rapat Koordinator Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Tahun 2018 di Hotel Yasmin, Jayapura, Senin (22/10/2018).

Jayapura – Kawattimur, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP MH mengatakan selama masa peralihan fungsi tugas perlindungan dan pengamanan hutan yang selama ini dilakukan di daerah Kabupaten/Kota dialihkan ke Provinsi terdapat kefakuman menjadikan ruang terjadinya peningkatan perambahan hutan dan pembalakan liar (ilegal loging – red).

“Jadi, diperkirakan kurang lebih 25 persen-30 persen hak negara melalui penerimaan provinsi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) yang hilang,” Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP.,MH dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Drs. Simeon Itlay pada rapat koordinasi pengamanan hutan Provinsi Papua, Senin (22/10/2018).

Menurut Enembe, sistem perlindungan, pengamanan dan pengawasan pengelolaan sumber daya alam hutan di Provinsi Papua selama tiga tahun terakhir menjadi lemah akibat diberlakukannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Perlindungan dan pengamanan hutan harus dipandang sebagai faktor penting dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah Papua secara makro,” katanya.

Sistem perlindungan, pengemanan dan pengawasan pengelolaan sumber daya alam hutan di provinsi papua masih sangat kurang, sehingga sering terjadi pemanfaatan secara ilegal dan tidak bertanggungjawab.
“Karena pembalakan liar merupakan kejahatan lintas sektoral, melintasi batas-batas suatu wilayah bahkan negara sehingga termasuk dalam kategori transnational crimne,” ujarnya.

Selain itu, kata Enembe, kejahatan bidang kehutanan dapat menimbulkan konflik sosial bahkan menimbulkan di sintegrasi bangsa dengan rusaknya fungsi – fungsi hutan baik dari aspek ekonomi, ekologis maupun budaya.

“Kerugian negara dari praktik pembalakan liar diperkirakan mencapai triliunan rupiah pertahun, belum termasuk nilai kerugian dari aspek ekologis seperti musnahnya spesies langka, terganggunya Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berimbas kepada kehidupan manusia dan lingkungan sekitar,” jelasnya

Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua, Yan Yap L. Ormuseray, mengatakan pelaksanaan rapat koordinasi pengamanan hutan pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ini merupakan wujud dari upaya konsolidasi kelembagaan kehutanan di tingkat Dinas, CDK dan KPH guna sinergitas tindak pengamanan hutan pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan kehutanan termasuk kewenangan perlindunganm hutan dilimpahkan pengurusannya ke tingkat Provinsi,” kata Jan.

Seiring dengan pengalihan kewenangan, terangnya, personil maupun pembiayaan serta sarana prasarana dan dokumen (P3D) juga dilimpahkan ke Pemerintah Pusat.

Hal ini tidak hanya menghasilkan peningkatan pembiayaan, tapi juga membutuhkan waktu penyesuaian atau transisi yang cukup lama.

Kondisi ini memicu berbagai pelanggaran dalam pemanfaatan hutan sebagai akibat kevakuman pengelola hutan di tingkat tapak. “Solusi pengelolaan hutan yang ditawarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup membentuk KPH, namun KPH belum menjangkau seluruh wilayah hutan di Papua,” katanya. (bm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *