Jayapura, Kawattimur – Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Metusalak Infandi, Selasa (23/10), mengungkapkan pihaknya dengan KPU Papua tengah melakukan proses pencermatan terhadap data pemilih ganda di Papua, pasca ditemukannya 1.016. 758 pemilih ganda atau memiliki kartu identitas diri lebih dari satu.
“Kami Bawaslu maupun KPU tengah melakukan proses pencermatan terhadap data pemilih ganda, dimana dilakukan dari kabupaten/kota oleh Tim Supervisi yang kami bentuk. Terkait temuan pemilih ganda sebanyak satu jutaan, kami terus mendorong KPU melakukan proses pencermatan, bahkan kami Bawaslu ikut turun ke lapangan guna menyikapi hal ini,” ungkap Metusalak di Kota Jayapura, Selasa 23 Oktober 2018.
Dikatakan lebih lanjut, hasil pencermatan data pemilih itu nantinya akan direkomendasikan ke KPU Provinsi Papua untuk segera ditindaklanjuti. Sementara, Tim Supervisi yang dimksudnya kini tengah melakukan proses pencermatan di tingkat kabupaten kota. Tanggal 12 November depan rekomendasi akan disampaikan ke KPU Provinsi, dan pada tanggal 14 November akan diteruskan ke tingkat nasional.
Secara terpisah Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kosay mengatakan, proses pencermatan data pemilih ganda akan dilakukan oleh pihaknya hingga 60 hari kedepan, yang jatuh pada tanggal 15 November mendatang.
“Ada penggelembungan, ada data ganda, dan ada data pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah dalam temuan itu. Mengatasi itu, KPU sudah membuka posko di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ini dilakukan sebagai sebuah gerakan melindungi hak pilih,” terang Theodorus saat diwawancarai sejumlah wartawan, Selasa siang.
Dirinya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua yang merasa belum tercantum dalam daftar pemilih di KPU pada Pilpres dan Pileg 2019 mendatang, agar saling mengingatkan serta mendatangi posko yang dibuka oleh KPU di daerahnya masing-masing. (Ara)