Polisi Ungkap Peredaran Sabu dari Dalam Lapas Jayapura

Direktorat Pol Airud Polda Papua berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga kuat dikendalikan oleh narapida dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Natkotika yang berada di Doyo, Kabupaten Jayapura, beberpa waktu lalu.

Jayapura,Kawattimur – Direktorat Pol Airud Polda Papua berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga kuat dikendalikan oleh narapida dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Natkotika yang berada di Doyo, Kabupaten Jayapura, beberpa waktu lalu.

Dari penyidikan dan penyelidikan awal, polisi berhasil menciduk pelaku berinisial PO yang diduga kuat sebagai kurir dari rumah kosnya di seputaran Sentani Kabupaten Jayapura. Sebanyak 55,19 gram sabu bernilai puluhan juta rupiah, disita dari rumah pelaku. Selain itu alat hisap sabu (Bong) serta dua unit HP yang diduga digunakan untuk berkomunikasi diamankan polisi.

Direktur Pol Airud Polda Papua Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto menuturkan, pengungkapan jaringan sabu yang diduga kuat dikendalikan dari dalam Lapas Narkoba Doyo cukup memakan waktu lama hingga berhasil menangkap pelaku.

“Jaringan peredaran sabu ini cukup lama, dan akhirnya kami berhasil menagkap satu pelaku yang diduga sebagai kurir,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Markas Polda Papua, Selasa 27 November 2018.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ternyata barang haram itu dikendalikan dari dalam Lapas Narkoba di Doyo oleh salah satu Narapidana berinisial HI yang merupakan oknum anggota TNI yang dipecat lantaran terlibat kasus narkoba.

“Pemilik sabu itu ternyata narapidana berinisial HI. Dia itu merupakan narapidana dalam kasus yang sama, selain itu juga dia (pelaku HI red) merupakan pecatan dari Kesatuan TNI dan baru menjalani hukuman selama 2 tahun,” bebernya.

Namun kata Bambang, sejauh ini dari hasil pemeriksaan tersangka PO, dirinya hanya disuruh mengambil sabu dari salah satu jasa pengiriman yang berada di Kota Jayapura. PO mengaku kalau sekali mengambil paketan yang berisi sabu, ia dibayar Rp 500 ribu.

“PO selain kurir juga Positif menggunakan sabu dan ganja. Selain itu pengakuannya sudah ketiga kalinya mengambil paket berisikan sabu dari jasa expedisi,” terangnya.

Bambang pun menerangkan, dugaan kuat sabu itu didatangkan dari luar Provinsi Papua. Dan saat ini pun pihaknya masih mendalami kasus peredaran sabu dimana diduga kuat ada pelaku lainnya. “Kami masih dalami dugaan kuat ada pelaku lainnya dalam kasus ini,” tandasnya.

Sementara terhadap pelaku, pihaknya menegaskan bahwa pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. “Pengedali jaringan tersebut masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Bambang. (Ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *