Daerah  

BNNK Mimika Musnahkan Narkotika Jenis Sabu

BNNK Mimika Musnahkan Narkotika Jenis Sabu

TIMIKA, (KT)– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika memusnahkan baragn bukti narkoba jenis Sabu yang didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan seberat 5,80 gram yang dikemas dalam 12 bungkus plastik klip, di Kantor BNNK Jalan Cenderawasih, Senin (8/4/2019)

Kasus ini terungkap ketika tim BNNK Mimika melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka RI alias Iccang di Jalan Budi Utomo ujung, depan gudang Dwi Koala, pada 16 Maret lalu.

Plt Kepala Seksi Pemberantasan Aiptu Hengkyi Fenetruma mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah tim BNN melakukan penyelidikan terhadap tersangka berinisial IC alias Iccang di Jalan Budi Utomo ujung pada 16 Maret lalu.

BNNK Mimika Musnahkan Narkotika Jenis Sabu

“Saat dibekuk pelaku sedang melakukan transaksi didapati satu paket, saat diperiksa terdapat empat paket di dompet, kemudian dari hasil ketrangan didapati tujuh pajet di rumah pelaku di belakang Rumah bernyanyi diva, “ ujarnya dalam konferensi pers Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu.

Dikatakan, penangkapan dan penggungkapan pelaku merupakan jaringan narkoba baru di Timika. Dimana, saat itu IC hendak mengantar satu paket plastik narkotika kepada seorang pemesan. Setelah diperiksa, ditemukan empat paket dalam dompet, kemudian tujuh paket di rumah pelaku di belakang rumah bernyanyi Diva.

“Ada kurir yang datang langsung mengantar barang tersebur diserahkan ke pelaku kemudian kembali. Ini yang menjadi kendala karena setelah menyerhakan barang pelaku utama langsung kembali ke Makassar namun kita sudah mengantongi identitas dan alamat pelaku di Makassar. Dan kita tetapkan DPO terhadap kurir berinisial SF yang masih buron di makassar, “ jelasnya.

Dari jumlah barang bukti tersebut, disisihkan 1.4 gram untuk hasil forensif dan bukti kepada kejaksaan. Dan dari hasil pemeriksaan forensik pelaku IC terbukti menjual narkoba jenis sabu dan terbukti positif sebagai pengguna narkotika jenis shabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

Atas hal tersebut, IC diganjar dengan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain menjual, pelaku juga terbukti sebagi pengguna sehingga dikenakan sanksi pasal berlapis dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarn Hengky. (AWA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *