Jayapura,(KT)- Tarif air minum resmi dinaikan oleh Perusahaan daerah air minum,(PDAM) Jayapura pada besok hari yakni, tanggal 1 Oktober 2019. Kenaikan tarif air itu sesuai dengan surat keputusan bersama antara Bupati Jayapura dengan Walikota Jayapura No. 188.4/334 tahun 2011 dan No. 188.4/ 1 tahun 2011 tentang penyesuaian tarif air minum dan golongan pelanggan perusahaan air minum Jayapura.
Direktur PDAM Jayapura,Entis Sutisna kepada wartawan mengatakan, berdasarkan SK bersama itu maka PDAM melakukan penyesuaian air minum atau kenaikan rekening air pada bulan September.
“ Tak dipungkiri memang kenaikan ini tak seimbang dengan pelayanan yang diberikan sebab PDAM dari segi pelayanan masih banyak keluhan dibeberapa pelanggan. Tetapi,kenaikan air minum dilakukan bertujuan meningkatkan pelayanan. Dimana, PDAM Jayapura dalam memberikan pelayanan menerapkan sistem multi intik dengan sistem grativitasi,” katanya, senin (30/9/2019) siang.
Lanjutnya, artinya pelayanan PDAM mengandalkan sumber-sumber air tanpa melakukan pengolahan dan itu menggunakan gaya grativitasi. Makanya, dengan sistem multi intik itulah yang menyebabkan beberapa pelayanan tidak sama artinya, ada wilayah yang aliran airnya lancar dan memenuhi pelanggan namun ada juga wilayah tertentu yang memang digilir pengaliran airnya bahkan seminggu dua kali.
Nah, maka dari sistem multi intik itu menyebabkan ada tidak kepuasaan pelanggan dari dampak terbatasan disumber-sumber air tertentu seperti contoh, PDAM menyadari keluhaan air terjadi di Tanah hitam dan Abe Pantai soal air tidak lancar penyebabnya memang kondisi debit air di Borgonji sebagai pemasok air utama ke wilayah tanah hitam dan abe Pantai sekitarnya menurut dratisnya. “ Kalau normalnya 25 m/perdetik tetapi kenyataan sekarang menurun menjadi 5 l/perdetik. Itulah penyebab tekanan air akan berkurang kemudian volume air yang diterima juga tentunya akan berkurang juga dan situasi itulah yang menyebabkan pelayanan itu menurun namun pada wilayah Kotaraja,Perumnas 1,2,3 dan sekitarnya pendistribusian air rata-rata diatas 12 jam perhari. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat lebih beruntung dibandingkan tanah hitam dalam hal mendapatkan air minum sebab sumber airnya berbeda. Dimana, sumber airnya berasal dari Kampwolker. Begitu juga di Angkasa menurun dari 70 L/detik menjadi 25 L/perdetik. Dampaknya, terjadi penggiliran air termasuk di Byangkara juga. Itu penyebabnya pelayanan PDAM menurun dan itu memang terjadi karena kondisi alam.
“ Biasanya itu terjadi siklus tahunan, dan mudah-mudahan diawal Desember sumber air kembali lancar ,” ujarnya.
Untuk tarif yang dinaikan,terangnya tidak berlaku disemua pelanggan. Dalam Permendagri No.71 tahun 2016. Dan perlu tahu bahwa, hampir 11 tahun PDAM tidak menaikan tarif air sejak tahun 2008-2019 dan itu tak sebanding dengan harga pipa, dan pemeliharaan yang disesuai dengan harga inflasi,” terang
Untuk kenaikannya,jelasnya, akan diterapkan pada proporsi golongan 2, 3 dan 4. Golongan 2 yakni, klasifikasi rumah tangga menengah ke atas dalam artinya, rumahnya permanen dan memiliki penghasilan dan dinaikan sekitar 50-60 persen begitupun golongan 3 dan 4 namun pada golongan sosial seperti, gereja,mesjid dan rumah tangga sederhana tarif air tidak dinaikan,”jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelanggan air minum di Perumnas 4, Ima menuturkan, mengharapkan kenaikan tarif air itu bisa seimbang dengan pelayanan PDAM bagi masyarakat sehingga terdapat kepuasan yang diterima masyarakat sebagai pengguna pelanggan air,” tuturnya.(TOM)