Wamena (KT) – Salah satu Guide dan juga Pengelola salah satu Tempat Wisata di Kabupaten Jayawijaya, Bernard Mabel meminta kepada Bapak Kapolda Papua dan juga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk segera mencabut larangan masuknya turis asing atau Wisatawan asing ke Wamena Kabupaten Jayawijaya.
Larangan itu tertuang dalam surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor : W.30.IMI.IMI1.GR.03.05-0343 Tahun 2019.
Tentang pembatasan atau pelarangan atau penolakan warga negara asing atau Wisatawan asing yang akan berkunjung ke Kabupaten Jayawijaya.
Diakuinya, Guide yang juga di bawah naungan Himpunan Pariwisata Indonesia (HPI) sangat dirugikan dengan adanya surat keputusan yang merang masuknya Wisatawan asing ke Wilayah Kabupaten Jayawijaya.
Padahal, kedatangan Wisatawan asing ke Kabupaten Jayawijaya tidak pernah membawa yang namanya dampak politik atau tindak kekerasan lainnya, melainkan kehadiran seorang Wisatawan asing ke Kabupaten Jayawijaya akan membawa dampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi rakyat yang ada di Kabupaten Jayawijaya.
Selain itu, larangan masuknya Turis atau Wisatawan asing ke Kabupaten Jayawijaya telah membunuh mata pencarian dari para Guide, Supir dan juga perhotelan yang ada di Kabupaten Jayawijaya.
“Kami mau punya lapangan kerja sekarang sudah mati, kami mau kerja apa lagi, bilang Wamena aman-aman tapi sampai saat ini belum pernah aman,” kata Bernard Mabel.
Untuk hal larangan ini, pihaknya telah berupaya bertemu dengan pihak Pariwisata dan juga kepolisian, namun sampai saat ini belum ada solusi atau jawaban yang pasti.
Dirinya beraharap kepada pembuat kebijakan yang telah mengeluarkan surat larangan masuknya turis asing ke Jayawijaya agar dapat mengetahui dan memahami bahwa pemasukan terbesar bersasal dari pariwisata begitu halnya dengan Kabupaten Jayawijaya.
“Sekarang Jayawijaya sudah aman, tapi kenapa turis belum bisa masuk ke Kabupaten Jayawijaya,” kata Bernard.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si mengakui belum menerima himbauan atau surat larangan maasuknya turis asing ke Kabupaten Jayawijaya.
Bupati Kabupaten Jayawijaya juga mengakui bahwa sampai saat ini Kabupaten Jayawijaya telah aman, karena sudah ada jaminan dari aparat keamanan yang bertugas di Kabupaten Jayawijaya.
“Kalau kita lakukan itu atau melarang turis asing masuk, berarti kita katakan bahwa daerah ini tidak aman,” kata Bupati Banua.
Ditegaskan, selaku pimpinan pemerintah di Kabupaten Jayawijaya tidak pernah mengeluarkan larangan kunjungan turis asing masuk ke Kabupaten Jayawijaya, malahan kami selalu siap menerima siapapun yang datang ke Jayawijaya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya telah membuktikan dengan mengeluarkan surat ijin kepada warga asing yang selama ini bekerja dan megabdi di Wilayah Kabupaten Jayawijaya.
Untuk meindaklanjuti hal itu, pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan mencoba memfasilitasi pertemuan dengan tenaga Guide yang ada di Kabupaten Jayawijaya.
“Kami setelah menerima surat ini, kami akan mengundang Forkopimda dan mencari solusi terbaik,” kata Bupati Banua.(NP)