Kasus Dugaan Asusila, Management Hotel Ungkap Fakta Saat Kejadian

Dr Pieter Ell, SH.MH.Ph.D

JAYAPURA (KT) – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana Asusila yang melibatkan seorang pejabat Pemerintah Provinsi Papua berinsial AG sudah masuk dalam tahap pemeriksaan.

Kuasa hukum korban, Pieter Ell, SH melalui rilisnya mengatakan, Selasa (11/2/2020) Ia bersama kedua orang tua korban mendatangi Tempat Kejadian Perkara pada sebuah Hotel yang terletak Di jalan Setia Budi Jakarta Selatan. “ Jadi Selasa lalu saya mendampingi orang tua klien ke TKP sekaligus bertemu management hotel,” kata Pieter Ell, Senin (17/2/2020).

Kata Pieter Ell, dari pertemuan itu terkuak fakta-fakta saat kejadian sebagai berikut ;
1. Bahwa Pintu masuk dan keluar Hotel hanya melalui satu akses lewat loby utama,

2. Bahwa Pada saat kejadian tanggal 28 januari 2020 seorang pria sebagaimana terekam di CCTV melakukan Chek-in di resepsionis seorang diri tanpa membawa koper melainkan hanya Tas kecil mirip tas laptop

3. Bahwa Tamu tersebut yang diduga AG oleh resepsionis di berikan kunci kamar dan menempati kamar 517 di Lantai 5 yang terletak di sebelah kanan Lift Hotel lantai 5

4. Bahwa beberapa waktu kemudian seorang pelajar SMA mendatangi loby Hotel dan bertemu dengan penghuni kamar 517 di restaurant Hotel yang terletak di loby sambal memesan minuman es the leci selanjutnya penghuni kamar 517 bersama siswi tersebut menuju ke lantai 5 dan masuk ke kamar 517

5. Bahwa beberapa saat kemudian tamu wanita tersebut meninggalkan kamar 517diantar oleh AG menuju ke loby Hotel dan tamu wanita pergi meninggalkan Hotel dengan menggunakan jasa layanan Online

“Fakta-fakta ini yang kami dapat dari pihak hotel saat pertemuan itu,” katanya.
Tak hanya sampai disitu, atas penjelasan management hotel, kedua orang tua korban berkeinginan untuk melihat langsung lokasi kejadian. “Jadi kami langsung ke kamar 517, dimana untuk akses lift yang di gunakan oleh tamu tidak menggunakan akses, Ibu korban juga mencicipi Es teh Leci yang mirip dengan Es Teh Leci yang pernah di konsumsi oleh korban pada tanggal 28 Januari 2020 saat kejadian,” katanya yang menambahkan bahwa kamar yang digunakan Pelaku saat itu berukuran 2×3 meter dengan hargasebesar Rp500 per malam

Pieter mengatakan kedua orang tua korban sangat sedih dan terpukul setelah melihat langsung Tempat Kejadian Perkara. “ Orang Tua Klien sangat berharap kasus ini segera di proses sampai pengadilan untuk mendapatkan keadilan dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi Korban untuk tetap melindungi korban,” kata Pieter Ell. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *