Wamena (KT) – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya membatasi sementara aktifitas warga masyarakat, baik pengusaha, pedagang dan penjual serta warga masyarakat lainnya untuk tetap beraktifitas sejak jam 6 pagi hingga jam 2 siang.
Sesuai instruksi Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 009/1100/BUP/Tanggal 26 Maret 2020, tentang larangan melakukan perkumpulan atau kumpul-kumpul dalam jumlah besar dan juga menghindari keluar rumah jika tidak mendesak.
Serta, pemerintah juga melakukan pembatasan terkait operasional pasar tradisional maupun modern, dengan ijin aktifitas dari jam 6 pagi hingga jam 2 siang waktu Wamena.
Menurutnya, dikeluarkannya surat ini berdasarkan pertimbangan karena banyak warga masyarakat yang berdomisili jauh dari Kota Wamena, sehingga ada kelonggran dua jam lebih tinggi.
“Sehingga masyarakat yang tinggal jauh masih ada ruang untuk kembali ke kampung masing-masing,” kata Plt. Sekda Kabupaten Jayawijaya, Drs. Tinggal Wusono, Jumat (27/3/2020) di Wamena.
Selain itu, pemerintah juga megeluarkan himbauan kepada Cefe, Warung dan rumah makan untuk berlakukan jam aktifitas yang sama sejak jam 6 pagi hingga jam 2 siang.
Untuk aktifitas abang Becak, tukang ojek, dan supir taxi dapat melakukan aktifitas dari jam 6 pagi hingga jam 4 sore.
Tindaklanjutnya, jelas Plt. Sekda, akan dilakukan penertiban oleh aparat gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP.
Selain itu, sesuai instruksi Bupati, Tim telah melakukan penyemprotan Disenfektan di beberapa tempat dalah satunnya di Masjid dan juga Mall Wamena.
Diakui Plt Sekda, bagi yang tidak menginahkan Istruksi Bupati, akan dikenakan sangsi tegas dengan pencabutan ijin usaha.
“Karena bagaimanapun kita mengutamakan kesehatan masyarakat kita dari pada kita mengambil keuntungan dari proses ekonomi,” ungkap Sekda.
Untuk anak-anak sekolah, Plt. Sekda menyampaikan, masa libur anak-anak sekolah akan diperpanjang hingga tanggal 9 April 2020.(NP)