Perpanjang Status Tanggap Darurat 28 Hari, Papua Akan Lakukan Karantina Semua PDP dan ODP

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal

JAYAPURA (KT) – Pemerintah berencana melakukan isolasi terhadap PDP dan ODP yang masuk dalam daftar merah buku Kasus Covid-19 di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan bersamaan dengan Perpanjangan status tanggap Darurat Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Papua selama dua kali masa inkubasi Pandemi Corona, yakni 28 hari.

Secara terpisah, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan melihat tingkat penyebaran C-19 di Papua yang masih terbilang tinggi, maka untuk memutus pergerakan penyebarannya, Pemerintah akan mengisolasi semua ODP dan PDP dalam satu tempat di setiap Kabupaten/Kota.

Perpanjang Status Tanggap Darurat 28 Hari, Papua Akan Lakukan Karantina Semua PDP dan ODP

“Semua Orang Dalam Pengawasan dan PDP akan di karantina, dan itu berlaku untuk seluruh Papua. Ini langkah tegas, agar kondisi penyebaran wabah ini dapat terselesaikan secepatnya,” kata Klemen Tinal usai rapat pembahasan perpanjangan status masa tanggap darurat Covid-19 Papua, di Gedung Negara, Selasa (5/5/2020).

Masih terkait itu, Pemerintah Papua juga memberikan perhatian khusus terhadap 5 kabupaten di wilayah Papua, yang dianggap rawan terhadap penyebaran C-19, termasuk jumlah kasus yang terus bertambah.

Adapun 5 Kabupaten tersebut, Kabupaten Mimika, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Nabire dan Kabupaten Keerom. Dimana untuk kelima Kabupaten ini, memang telah memberlakukan pembatasan sosial termasuk aktifitas masyarakat, namun secara kondisi, daerah-daerah dianggap sangat ekstrim dalam tingkat penyebaran Virus, sehingga Pemerintah Papua, mewajibkan daerah-daerah tersebut tetap melakukan pembatasan atau isolasi wilayah secara mandiri, termasuk menutup perbatasan antar kabupaten.

“ Ini agar tidak ada mobilitas masyarakat yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap penyebaran Virus Corona.agar semua diam ditempat, lakukan aktifitas di rumah, agar kita bisa secepatnya keluar dari kondisi ini,” kata Wagub

Wagub mengatakan, kata kuncinya adalah masyarakat patuh dan ikut kata pemerintah, sebab Pemerintah ingin agar kehidupan masyarakat dapat kembali normal, dan bisa menjalankan aktivitas seperti biasanya dan menciptakan Papua Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan.

Hal penting lainnya, sebagaimana hasil rapat bersama Pemerintah Papua yang melibatkan Forkompinda dan Kepala Daerah se Papua, bahwa terhitung 7 Mei 2020, Pemerintah memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19 selama dua kali masa inkubasi Corona atau 28 hari kalender.

Seiring dengan perpanjangan status tersebut, maka secara otomatis waktu penutupan akses keluar-masuk Papua juga diperpanjang, terhitung sejak tanggal 7 Mei hingga 4 Juni 2020. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *