14 Kabupaten di Papua Masih Diberlakukan PSDD Relaksasi Kontekstual

Klemen Tinal

JAYAPURA (KT) – 14 Kabupaten/kota di Provinsi Papua masih tetap diberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat. Hal ini sebagaimana hasil rapat Forkompinda Papua di Swisbel Hotel, Rabu (3/6/2020).

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan pemberlakukan PSDD untuk 14 Kabupaten/Kota ini berlaku mulai 5 hingga 9 Juni 2020 yang diikuti dengan Relaksasi Kontekstual Papua. Hal ini menyusul masih tingginya angka kasus Covid-19 yang diikuti dengan kenainan tren setiap harinya.

“ Secara keseluruhan untuk Papua, curvanya belum sampai pada titik puncak, bahkan tambah naik. Sehingga hari ini kita sebut Relaksasi untuk 14 Kabupaten/Kota, “ kata Klemen.

Sementara untuk dan 15 kabupaten dipersilahkan menerapkan New Normal dengan syarat pimpinan daerah harus tetap mengacu pada protocol kesehatan yang ada.

Klemen menjelaskan, terkait dengan Relaksasi di Papua, adalah pemerintah secara bertahap mulai membuka aktifitas, seperti perkantoran, akses keluar masuk Papua melalui Transportasi udara dan laut, serta aktifitas sosial masyarakat diperpanjang hingga pukul 17.00 WIT.

Ini juga termasuk dengan aktivitas ASN, pelayanan rumah ibadah, namun tidak berlaku untuk Pendidikan termasuk aktifitas perekonomian di 15 kabupaten zona Hijau di Provinsi Papua. “ Jadi hanya 14 kabupaten/kota yang zona merah yang gunakan prosedur kesehatan, contohnya untuk ibadah masih ikuti protocol kesehatan,” jelas Klemen.

“Jadi Pemprov, Satgas Covid minta Pemerintah Daerah dan masyarakat mari bersama-sama dalam 12 hari kedepan mulai terapkan disiplin agar RO nya masih dibawah 1 sehingga Papua bisa memulai New Normal,” jelas Klemen.

Klemen menyebut sejak 29 April lalu, angka RO berada di bawah 1 yakni 0,85 namun per 3 April angka tersebut naik menjadi 0,92 dengan adanya peningkatan 31 kasus.

“ Tapi itu masih dibawah 1, nah kalau kita sama-sama menjaga ini hingga 12 Juni angka ini kita jaga maka Papua sudah New Normal, jadi mari kita jaga ini,” jelasnya.

Ditempat yang sama Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpau mengatakan terkait keputusan Forkompinda, Polda Papua tetap siap membacup Polisi Pamong Praja untuk pengawasan sosial masyarkat dalam hal protocol kesehatan. “ TNI dan Polri kita akan backup sepenuhnya, dan implementasinya akan kita kolaborasi dengan Polisi Pamong Praja,” kata Kapolda.

Untuk penerapan New Normal di 15 Kabupaten/kota yang masuk Zona Hijau di Papua, menurutnya pihaknya telah memberikan warning kepada kapolres termasuk pemerintah daerah untuk bekerja dan membacup pamong praja di setiap wilayahnya.

“Polda prinsipnya hanya membantu untuk kepentingan masyarakat, jadi masayarakatlah yang harus taat dan disiplin serta tetap mengacu pada protocol kesehatan, jangan seolah aparat membatasi, tapi kita hanya membantu agar corona ini tidak lebih menyebar,” jelas Kapolda.

Demikian juga Kodam XVII/Cenderawasih, pada prinsipnya akan membantu sepenuhnya pemerintah daerah semaksimal mungkin terkait kondisi Pandemik Covid-19.

“ Jadi kesepakatan ini adalah regulasi dari tingkat kebijakan, Kodam berharap juga adanya sosialiasi kepada masyarakat termasuk media untuk memberikan edukasi agar membantu menurunkan angka kasus Covid-19 ini,” kata Pangdam Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab

kata Pangdam, hanya satu kunci utama Corona di Papua turun, yakni disiplin dalam mematuhi aturan pemerintah yakni protocol kesehatan, seperti yang akan diberlakukan untuk 14 Kabupaten yang masuk dalam zona merah Covid-19 Papua yakni Relaksasi.

“Jadi Relaksasi inilah yang perlu di garis bawahi adalah bagaimana aturan terkait perjalanan keluar masuk Papua melalui jalur tranportasi Udara dan Laut, harus ikuti protocolnya harus ada hasil Rapid Tes atau Swab, intinya TNI membantu Pemerintah Daerah untuk turunkan angka ini,” jelas Pangdam. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *