Pilkada Waropen Terancam Diambil Alih KPU Papua

Mendagri Tito Karnavian

JAYAPURA (KT) – Masih terkait dengan realisasi NPHD Pilkada 2020 di Waropen, Mendagri Tito Karnavian tak segan-segan memberi sanksi tegas kepada kepala daerah setempat.

Kata Mendagri, soal lambatnya pencairan dana Pilkada di Kabupaten Waropen, juga telah disampaikan kepada KPU Provinsi, bahkan jika perlu KPU Provinsi mengambil alih.

“ Mendagri atas nama Presiden tak segan-segan memberikan sanksi,” tegas Tito Karnavian, menjawab pertanyaan Kawat Timur soal realiasi Dana Pilkada Waropen yang masih sangat minim.

Mendagri menyebut sanksi tersebut jelas tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2014, tentang program strategis nasional. Sehingga , Pilkada yang merupaka program Strategis Nasional ini tidak dijalankan kepala daerah, maka tentu ada sanksi tegasnya.

Meski demikian, kata Mendagri berharap Pemerintah Provinsi Papua bersama Forkompinda dapat mendorong pemerintah daerah terkait realisasi anggaran tersebut.

“Tadi kita sampaikan agar Provinsi juga turun, dan segera di mediasi, demikian juga Fokompinda ada Wagub, Kapolda dan Pangdam juga diharapkan dapat melakukan mediasi soal ini,” kata Mantan Kapolri ini.

Dan itupun, lanjut Mendagri, dirinya siap memerintahkan Dirjen Otonomi Daerah untuk melakukan komunikasi dengan Bupati Waropen. “ Kita berharap pemerintah dapat memperhatikan ini, agar dana itu segera dicairkan dan KPU bisa jalan,” kata Mendagri lagi.

Sementara Sekretaris KPU Papua, Ryllo Ashuri Panay mengatakan NPHD Kabupaten Waropen sebesar Rp30 Miliar, dengan pencairan awal senilai Rp6 miliar atau 20 persen. “Realisasi awal yang dicairkan Rp6 milar, tapi tadi saya diinformasikan Pemda sudah menambah lagi Rp6 miliar, sehingga total akhir yang di carikan pemda sebesar Rp12 miliar,” kata Ryllo, Jumat malam.

Sebagaimana Permendagri Nomor 41 tahun 2020 di pasal 16 ayat 4 menyebutkan pencairan Belanja Hibah tahap satu paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD dan tahap kedua paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara

Terkait itupula, Mendagri kembali menyinggung persoalan Kabupaten Keerom yang mengalami kesulitan dalam ruang Fiskalnya.

Hal ini juga, kata Medagri akan terus dikomunikasikan dengan Dirjen Otda, lantaran jika dipaksakan pencairan 50 persen dana Pilkada, maka akan menciptakan permasalahan dalam kesinambungan posisi keuangan Pemerintah.

“Jadi untuk Keerom memang ruang viskalnya itu agak sulit sehingga tidak bisa dilakukan pencairan 50 persen minggu depan, tapi bisa diberikan sebagian yang penting Tahapan KPU bisa jalan dulu, dan setelah itukan ada dana yang akan diberikan pusat, sehingga dana itu dapat di sisihkan dan dilakukan berhahap,” jelas Mendagri. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *