JAYAPURA (KT) – Anggota Bawaslu Papua, Ronald Manoach mengatakan pencalonan bakal peserta Pilkada akan tetap berjalan, selama kasus hukum bakal calon atau calon tetap belum mendapat putusan inkracht.
Hal itu, menanggapi peristiwa lakalantas Bakal Calon Bupati Yalimo, Erdi Dadi, yang terjadi Rabu (16/09/2020) pagi, hingga menyebabkan korban jiwa.
“Proses ini akan tetap berjalan, selama yang bersangkutan belum mendapat kekuatan hukum tetap,” katanya Ronald singkat.
Sebelumnya Bakal Calon Bupati sekaligus Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dadi (ED) terlibat lakalantas di Polimak, Rabu (16/09/2020) pagi. Wabup bersama rekannya, diketahui dalam kondisi mabuk saat mengendari mobil hilux dari arah Jayapura menuru Entrop.
Dengan kecepatan tinggi, Wabup yang saat ini menjadi pengemudi, tidak dapat mengendalikan laju kendaraan hingga akhirnya mobil hilang kendali hingga akhirnya menabrak seorang pengendara motor, yang diketahui merupakan Anggota Propam Polda Papua, Christin.
Akibat kejadian itu, Bripda Chistin meninggal di tempat, lantaran mengalami sejumlah luka serius di bagian tubuhnya. (TA)













Kami semua masyarat kabupaten Yalimo bingun apakah Erdi Daby bisa calon bupati yalimo 2020 ini karena ,waktu sebagai wakil bupati Yalimo sudah menewas kan polwan di jayapura .apakah ada hukum tdk hal ini kenapa biar kan masala kecilan judi togel sj dihuku apa lagi ini nyawah org kenapa biar kan apabilah tdk ada hukum……?kemudian saat peleno kabupaten yalimo alikan suara mulat lapangan dari lakius peyon 3000 suara harus kembalikan