JAYAPURA (KT) – KPU menyebut, ketidak-jelasan Ijasah bakal calon Bupati Kabupaten Merauke, menjadi alasan KPU setempat menetapkan Pasangan Herman Anitu Basik basik – Sularso tidak memenuhi syarat (TMS).
“Memang setelah dilakukan verifikasi ijasah SMA bakal calon bupatinya itu tidak diketahui, tim
Verifikasi sudah melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan provinsi tapi sekolahnya tidak ada, itulah yang menyebabkan yang bersangkutan di TMS kan,” kata Kambu, Kamis (24/09/2020).
Dijelaskan, bahwa ijazah SMA milik Herman Basik basik dikeluarkan di Jakarta, dimana tim verifikasi sudah Dinas Pendidikan setempat termasuk sekolah tempat diterbitkannya ijasah itu, tapi ijasahnya tidak terdata.
“Tim juga sudah lakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi di Papua, tapi nomor ijasahnya ini tidak terdata,” kata Kambu.
Meski demikian, kata Kambu, terhadap hasil penetapan itu, Pasangan calon tersebut memiliki hal untuk mengajukan sengketa.
“Jadi silahkan ajukan sengketa ke Bawalsu atau upaya lain, bisa mediasi atau ajudikasi ya tergantung prosesnya seperti apa,” kata Kambu.
Sekedar diketahui, KPU Merauke menyatakan pasangan Herman Anitu Basik basik – Sularso tidak memehisi syarat lantaran bermasalah di Ijasah SMA.
Pasangan ini mendapat dukungan dari Partai Golkar dengan kekuatan 4 kursi perwakilan DPRD dan Partai Gerindra dengan 3 kursi perwakilan di legislatif sempat. (TA)