Ini Tujuh Penjabat Bupati Sementara Selama Tahapan Pilkada 2020 di Papua

Ini Tujuh Penjabat Bupati Sementara Selama Tahapan Pilkada 2020 di Papua

JAYAPURA (KT) – Wakil Gubenur Papua, Klemen Tinal mengukuhkan 7 penjabat bupati sementara, yang mengalami kekosongan Jabatan selama tahapan Pilkada 11 Kabupaten di Papua Tahun 2020.

Adapun ketujuh pejabat tersebut :

1. Penjabat Sementara Bupati Keerom dijabat M. Ridwan Rumasukun yang saat ini menjabat sebagai Asisten Bidang Umum Setda Papua
2. Penjabat Sementara Bupati Yahukimo dijabat Hosea Murif uang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Ekonomi
3. Penjabat Sementara Bupati Asmat dijabat Triwarno Purnomo selaku Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Otsus
4. Penjabat Sementara Bupati Boven Digoel dijabat Paskalis Netep yang saat ini menjabat Stag Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat Adat
5. Penjabat Sementara Bupati Pegunungan Bintang dijabat Jimmy S. Wanimo selaku Kabiro Tata Pemerintahan dan Otsus Setda Papua
6. Penjabat Sementara Bupati Yalimo dijabat Simeon Itlay selaku Staf Ahli Gubenur Papua
7. Penjabat Sementara Bupati Waropen dijabat Muhammad Musaad selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Papua.

Klemen Tinal mengatakan dari 11 Kabupaten di Papua yang melaksanakan Pilkada,hanya 7 Kabupaten yang mengalami kekosongan kepala daerahnya. Sementara kepala daerah 4 Kabupaten lainnya tidak dilakukan.

Ini Tujuh Penjabat Bupati Sementara Selama Tahapan Pilkada 2020 di Papua

“Untuk kepala daerah di Supriori, Nabire, Bupatinya sudah dua periode, sementara di Merauke saat ini Bupatinya masih menjabat dan Mamberamo Raya, Wakil Bupatinya tidak maju, sehingga otomatis menjalankan roda pemerintahan di sana,” katanya Klemen.

Klemen menegaskan tuhas umum Pjs kepala daerah, sama halnya dengan Bupati Definitif dengan jangka waktu tertentu.

Sehingga Pemprov berharap para penjabat Bupati ini menjaga wibawa, konsisten jadi pemimpin yang baik, untuk melayani masyarkat di kabupaten yang dipercayakan, tidak ikut serta dalam konflik interes di situ, dan pastikan dapat selesai dengan bermartabat.

Pesan lainnya, lanjut Klemen para penjabat kepala daerah diharapkan menjadi teladan masyarakat khususnya protokol kesehatan dalam pandemic covid ini.

Disinggung pula, Inpres nomor 6 tahun 2020, tentang penggunaan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengenalian covid-19, agar meenjadi perhatian perserta dan penyelengara pilkada serentak dan kepada para pejabat sementara juga untuk bekerjasama dengan steakholder dengan daerah setempat

“Hal ini juga, dipastikan harus ditaati dipatuhi oleh calon, maupun petugas pelaksana pemilu dan semua orang yang berinteaksi dalam mensukseskan pilkada serentak di kabupaten ini,” kata Klemen. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *