Jadi Tersangka, Oknum Bupati Segera Dipanggil dan Ditahan di Rutan Mapolda Papua

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal

TIMIKA (KT) – Ditreskrimsus Polda Papua segera menjadwalkan pemeriksaan lima tersangka kasus penyebaran video pornografi oknum tokoh Masyarakat, MM di Timika.

Lima orang yang resmi menyandang status ‘tersangka’ masing-masing, VM, UY, PYM, EO, DW. Salah satu diantara para tersangka, disebut-sebut sebagai oknum kepala daerah.

“Untuk para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal dalam siaran pers, Selasa (13/10/2020).

Oknum Kepala Daerah bersama empat tersangka lainnya, diduga menyebarkan video ranjang MM bersama dengan seorang wanita AZHIB alias Ida di salah satu hotel.

Kamal mengatakan, para tersangka itu kemudian dijerat hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar sesuai UU NO. 19/2016 tentang ITE Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) yang berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),”.

Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan dan selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.

Dimana, AZHIB alias Ida yang diketahui juga sebagai tersangka, merekam video panas berdurasi 58 detik itu, dan mengirimkannya kepada seseorang yang disebut sebagai ‘Bigbos’.

“Untuk kasus ini ada dua laporan polisi. Yang satunya sudah tahap satu pada Jumat 18 September dengan tersangka AZHB alias Ida (23),” ujar Kamal.

Lanjut, apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,” kata Kamal. (SL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *