Wamena (KT) – Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si memastikan, penerbangan penumpang baik Aviasi Trigana maupun Aviasi Wings Air akan kembali beroperasi dengan normal.
Termasuk biaya yang dikenakan bagi setiap penumpang untuk melakukan Rapid Test di Posko Covid-19 sebesar 150 ribu rupiah.
Menurut Bupati, penutupuan penerbangan penumpang untuk sementara selama satu hari dikarenakan adanya pemeriksaan yang dilakukan pihak Polda Papua kepada kepada Tim Covid-19 yang bertugas di Posco Covid-19 Kabupaten Jayawijaya di Sentani.
Duakui Bupati, setelah melakukan koordinasi dengan Tim Polda Papua yang melakukan pemeriksaan di Sentani, maka telah disepakati terkait penerbangan penumpang tujuan Wamena akan aktif kembali.
Jelas Bupati, bagi penumpang yang akan ke Kabupaten Jayawijaya tetap melakukan Rapid Test di Posco Covid-19 Kabupaten Jayawijaya yang berlokasi di Jalan Yabaso Sentani.
Untuk tarif yang diberikan bagi setiap orang yang melakukan Rapid Test, Bupati menjelaskan akan mengikuti aturan kementerian kesehatan, dengan jumlah yang harus dibayar sebesar 150 ribu per orang yang melakukan Rapid Test.
Pemberlakukan biaya 150 ribu perorang dikenakan khusus bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP Jayawijaya atau memiliki KTP dari daerah Kabupaten lain, sedangkan untuk KTP Jayawijaya tidak dikenakan biaya atau Gratis.
“Supaya masyarakat tidak menunggu lama di sentani dan Wamena, maka kami sudah mulai Buka Posko dan Rapid gunakan harga standar kementerian kesehatan,” kata Bupati Banua, Kamis (22/10/2020) di Wamena.
Terkait peraturan Bupati (Perbup) yang selama ini telah digunakan, Bupati Banua menyebutkan belum bisa mengubah aturan Bupati tersebut, karena Pemerintah Jayawijaya masih menunggu hasil Koordinasi dengan pihak Polda Papua.
“Kami tidak semata-mata merubah Perbub yang telah lama digunakan karena pasti orang akan bilang kita lakukan Pungli, padahal selama ini perbub yang dilaksankan dilapangan sudah sesuai regulasi yang berlaku,” kata Bupati Banua.
Bupati Kabupaten Jayawijaya menyampaikan terimakasih kepada Tim dari Polda Papua yang sudah memberikan ijin untuk membuka kembali penerbangan penumpang ke Wamena Kabupaten Jayawijaya.
Terkait pembukaan Posco Rapid Test di Sentani Kabupaten Jayapura, Bupati Banua mengakui sudah melakukan rapat dan menyampaikan surat kepada Kapolda, Gubernur, DPRP dan juga Pemerintah Jayapura.
Menurut Bupati, selama kegiatan Tim Covid-19 Jayawijaya di sentani, sudah sesuai dengan Peraturan Bupati dan Regulasi yang ada.
“Kami laksankan dan taruh Tim Covid-19 di Sentani sudah melalui rapat Forkopimda dan pemberitahuan melalui Vicon dengan Bapak Wakil gubernur,” kata Bupati.
Terkait rincian dana 250 ribu yang dikenakan bagi setiap orang yang melakukan Rapid Test, Bupati menjelaskan, dari 250 ribu terbagi atas 150 ribu untuk membayar Rapid Test dan itu sudah sesuai dengan Permenkes, sedangkan biaya 100 tambahan merupakan biaya membeli alat dukungan Rapid Test seperti Tabung darah, Handskun, Masker dan Pencuci tangan.
Selama ini, untuk membeli alat pendukung Rapid Test lainnya menggunakan APBD Kabupaten Jayawijaya, sehingga Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengambil kebijakan melalui Perbub untuk memberikan beban kepada setiap orang yang tidak memiliki KTP Jayawijaya.
Selain itu dana yang di dapat dari hasil rapid Tets di Jayapura, dananya ada tersimpan pada Kas Daerah.
Kata Bupati, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Jayawijaya siap diperiksa oleh Tim Polda Papua, karena selama ini Tim Covid-19
Jayawijaya telah bekerja sudah sesuai dengan Regulasi dan aturan yang berlaku.
“Tim bekerja berdasarkan SK Bupati atau keputusan Bupati dan semua sudah sesuai tahapan yang dilakukan,” kata Bupati Jayawijaya.
Menurut Bupati, harus diketahui bersama, Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya tidak lain untuk melindungi masyarakat Jayawijaya dan Lapago dari Bahaya Covid-19 yang saat ini sedang merajalela.(NP)