Kejaksanaan Negeri Wamena Teken Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM

Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Saat Melakukan Penandatangan Pencanangan WBK dan WBBM Di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Wamena

Wamena (KT) – Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Dr. Andre Abraham SH.LLM beserta Staf Kejaksaan Negeri Wamena melakukan penandatangan Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM).

Penandatangan Zona Integritas Wilayah WBK dan WBBM itu dilakukan, Selasa (9/2/2021) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Wamena, dengan memberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes) yang sangat ketat hingga seluruh rangkaian kegiatan tersebut berakhir.

“Ini merupakan bentuk perubahan besar-besaran dalam wilayh kerja Kejaksaan Negeri Wamena yang saat ini meliputi 8 Kabupaten di Pegunungan Tengah Papua,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Dr. Andre Abraham SH.LLM.

Menurutnya, kegiatan Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) merupakan komitmen Seluruh perangkat yang ada dalam kejaksaan Negeri Wamena untuk mencoba dan berusaha melakukan perubahan besar-besaran dalam sistim dan mekanisme kerja yang luas.

Artinya, melalui kegiatan Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM), Kejaksaan Negeri Wamena ingin menjadi Kejaksaan Negeri Wamena yang sanggup bekerja dengan menggunakan Teknologi yang saat ini berkembang sangat cepat, sehingga tidak kalah dengan Kantor-kantor Kejaksaan lainnya yang ada di Wilayah Indonesia bagian barat.

“Walaupun kami ada di Indonesia bagian Timur, kami Kejaksaan Negeri Wamena tetap berkomitmen untuk bekerja maksimal dengan menggunakan Teknolokgi dan IT yang ada,” kata Dr. Andre Abraham SH.LLM.

Dalam pelaksanaannya dan untuk mewujudkan itu semu, Kejaksan Negeri Wamena akan bekerja maksimal dengan menerapkan Sistim kerja Share To The Point.

Artinya, Kejaksaaan Negeri Wamena akan berusaha untuk menghilangkan sistim pelayanaan Birokrasi yang selama ini bertele-tele, dengan tujuan agar setiap pelayanan dapat berjalan dan dilaksankan dengan cepat, sehingga kepuasan pelayanan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Wamena akan menerapkan sistim kerja Out Of The Book, artinya Kejaksaan Negeri Wamena akan melakukan Inovasi-Inovasi baru dalam pelayanan kepada masyarakat terutama di lingkungan Kejaksaan Negeri Wamena.

Terkait sulitnya jaringan Internet untuk penunjang kerja Kejaksaan Negeri Wamena, Dr. Andre Abraham SH.LLM menyebutkan, soal hal itu akan menjadi tantangan kerja bagi dirinya bersama jajaran staf kejaksaan Negeri Wamena, untuk terus berupaya menjadi kuat dan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Untuk hal kelemahan itu akan dijadikan sebagai kekuatan, karena dengan keterbatasan ini dapat dijadikan Inovasi baru dengan memanfaatkan teknologi yang ada,” kata Dr. Andre Abraham SH.LLM.

Lebih jauh, Dr. Andre Abraham SH.LLM menjelaskan, kejaksaan Negeri Wamena akan mencoba meraih penghargaan di Tahun 2021 ini, sehingga dalam mewujudkan itu semua, Kejaksaan Negeri Wamena telah membentuk Tim yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) yang dibantu oleh beberapa koordinator-koordinator yang ada dalam Kejaksaan Negeri Wamena.

“Dalam pencanangan WBK dan WBBM ini, ada 6 faktor pengungkit dalam pelaksaan Zona Integritas dan semua itu akan dinilai langsung oleh Kejaksaan Agung di Jakarta dan juga Menpan,”kata Dr. Andre Abraham SH.LLM.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *