Wamena (KT) – Bupati Kabupaten Jayawijaya meminta kepada seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk percepat pelaksanaan Program kerja.
Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE,M.Si disela-sela memimpin Apel bersama, pada kegiatan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2021, Jumat (26/02/21), di halaman kantor Otonom Weneule Huby.
“Walaupun penyerahan DPA-SKPD tahun ini lebih lambat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, saya harap OPD tetap semangat dan terus berupaya melakukan percepatan pelaksanaan program agar penyerapan anggaran Tahun 2021 dapat dimaksimalkan,” ungkap Bupati Kabupaten Jayawijaya.
Kata Bupati Jayawijaya, DPA sudah diserahkan kepada masing-masing SKPD, sehingga setiap pimpinan SKPD selaku pengguna anggaran dan pengguna barang segera mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing SKPD.
Menurut Bupati, dari hasil evaluasi terhadap Raperda APBD Jayawijaya oleh tim provinsi pada 17 Februari lalu terdapat beberapa koreksi baik terhadap penggunaan nomenklatur program dan kegiatan, penggunaan kode rekening dan kode belanja.
Selain itu, masih perlu dilakukannya penyesuaian struktur organisasi menurut Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Rancangan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Tidak ada lagi kegiatan di tahun anggaran 2021 yang terlambat ditenderkan karena pada tahun sebelumnya masih ada kegiatan yang terlambat ditenderkan,” harap Bupati Jayawijaya.
Bupati meminta kepada setiap SKPD untuk benar-benar menggunakan waktu yang ada, sehingga pekerjaan dapat dilakukan secara efektif, sehingga agar seluruh kegiatan dapat dilaksanakan hingga selesai dan tepat waktu.
Lebih jauh Bupati menjelaskan, keseluruhan APBD Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan sebesar 1,3 Trilyun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Bupati menyebutkan, keterlambatan penyusunan APBD dan penyerahan DPA-SKPD Tahun 2021 disebabkan oleh penyesuaian terhadap perubahan seluruh aturan pengelolaan keuangan daerah, dimana PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77 Tahun 2020, serta ketentuan lainnya.(NP)