Ikatan Mahasiswa Elima Tolak Program TMMD Masuk Distrik Ibele

Wamena (KT) – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Ilema yang berasal dari 8 Distrik menolak program pembangunan Tenyara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Distrik Ibele.

Kata Iberanus Hilapok belum lama ini melalui pers rilisnya, melihat dengan motif pendekatan Dandim 1702 yang tidak memiliki alasan yang jelas, sehingga kami mahasiswa Elima terdiri dari 08 distrik yaitu, Distrik Hubikosi, Hubikiak, Pelebaga, Ibele, Taelarek, Nanggo Trikora dan Mutsalfak menyatakam sikap melalui Tiga poin penting diantaranya, menolak dengan tegas kehadiran TMMD di distrik Ibele, karena media cetak maupun elektronik pada tanggal 22 dan 24-02-2021 tidak sesuai dengan sosialisasi terhadap masyarakat, sehingga Dandim 1702 dengar tuntutan penolakan TMMD oleh mahasiswa dan masyarakat yang punya hak Ulayat.

Selain itu, mahasiswa dan masyarakat Ibele mengutuk dengan keras kepada kepala distrik dan ketua LMA Ibele yang mengatas namakan masyarakat Ibele.

Serta masyarakat yang dirugikan merupakan suku wetipo dabili, dan wetipo Hilapok sehingga Beberapa hari yang lalu wawancara segelintir orang yang mengatas namakan hak waris itu tidak benar dan oknum-oknum yang mengklaim beberapa hari itu segera bertanggung jawab.

Sementara itu, Satya Hilapok menjelaskan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18 B ayat (2) menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara, pasal 28I ayat 3 UUD NRI 1945 mengatur Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Sehingga, kedua pasal merupakan dasar hukum dalam melindungi masyarakat adat dari segala bentuk penindasan dan perampasan.

Sehingga, apa yang dilihat dan dirasakan dapat dikatakan, paradigma ini tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan dan otonomi yang ada dalam demokrasi.

Karena, pengakuan hak masyarakat adat seharusnya dikaitkan dengan substansi hak asasi manusia yang juga tercantum dalam UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Artinya, aturan yang ada tak sebatas meneguhkan pengakuan hak atas unit sosial tertentu (hak ulayat dan hak atas sumberdaya alam) sebagai hak konstitusional masyarakat adat.

Selain itu, semua harus menjangkau pada hak-hak lain yang dijamin oleh konstitusi, yaitu hak atas jaminan kesehatan, hak atas pendidikan, hak untuk mengembangkan kehidupan dan budayanya.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *