Penyalagunaan Anggaran Tahun 2016 di Pemda Yahukimo Berstatus Penyidikan

Arnes Tomasila, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Wamena

Wamena (KT) – Kejaksaan Negeri Wamena telah mendengar laporan dan melakukan penyelidikan langsung terhadap persoalan penyalagunaan anggaran Tahun 2016 dalam lingkungan OPD Bagian Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo.

Penyelidikan persoalan Penyalagunaan Anggaran untuk pengadaan dua Unit kendaraan dinas di lingkungan Setda Bagian Umum Pemda Yahukimo telah dinaikan statusnya sesuai dengan Sprindik tanggal 6 Juli 2021 menjadi penyidikan, setelah melalui tahapan penyelidikan selama tiga bulan berjalan.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Wamena, Arnes Tomasila menjelaskan, pihak Kejaksaan telah melalui segala mekanisme gelar perkara dan berdasarkan bukti-bukti yang didapat pada tahap peyelidikan, sehingga kejaksaan Wamena telah meningkatkan statusnya menjadi Penyidikan.

Menurut Arnes, dalam proses Penyelidikan sebelumnya, sudah ada perbuatan melawan hukum yang berindikasikan adanya kerugian keuangan Negara terhadap pengadaan 1 jenis kendaraan Land Cruser dan 1 Unit kendaraan Toyota Felfayer tahun anggaran 2016 lalu, dengan menggunakan dana yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Yahukimo tahun 2016, dengan Pagu Angaran sebesar 4 Miliar lebih.

Kata Arnes, dalam pengadaan dua Unit kendaraan itu, tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya.

Selain itu, adanya kerugian Negara yang dimaksud dalam kasus itu, terdapat indikasi adanya kerugian yang diperoleh dari keuntungan yang tidak wajar.

Terkait kerugian negera yang dimaksud, Kejaksaan Negeri Wamena akan melakukan koordinasi dengan Instansi terkait untuk menghitung kerugian terhadap kerugian Negara.

Ernes Menyebutkan, pihak kejaksaan Wamena akan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini untuk membuat terang dan menentukan siapa saja tersangka lainnya yang terlibat, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka lainnya dalam kasus penyalagunaan anggaran yang terjadi di Kabupaten Yahukimo.

Untuk membuka itu semua, Kejaksaan Negeri Wamena akan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan pengadaan kendaran Dinas di Lingkungan Pemda Yahukimo.

“Dananya sudah dianggarkan 100 Persen, makanya tadi saya bilang dalam proses pengadaan itu dia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ernes.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *