Nama Calon Wakil Gubernur Papua Masih ‘Gelap’

Rapat terbatas Koalisi Papua Bangkit Jilid II yang di pimpin langsung Gubernur Lukas Enembe, Senin (12/7/2021)

JAYAPURA (KT) – Penentuan nama Wakil Gubernur Papua, sepertinya masih menjadi misteri. Pasalnya, hasil rapat terbatas Koalisi Papua Bangkit Jilid II yang di pimpin langsung Gubernur Lukas Enembe, Senin (12/7/2021) belum memberikan sinyal ataupun inisial calon yang dianggap cocok untuk mendampinginya di sisa masa jabatan hingga September 2023 mendatang.

Gubernur Enembe yang juga sebagai Ketua DPD Demokrat Papua bahkan memberikan pekerjaan rumah kepada para pimpinan koalisi, untuk mempertimbangkan dua aturan berbeda terkait teknis pengisian jabatan Calon Wakil Gubernur.

Sekretaris Demokrat Papua, Boy Markus Dawir

Dijelaskan Sekretaris Demokrat Papua, Boy Markus Dawir, Provinsi Papua memiliki aturan khusus yang dikemas dalam UU Otsus. Dimana dalam pasal 17 ayat 3 menyebut ‘Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap, jabatan Wakil Gubernur tidak diisi sampai habis masa jabatannya’

Isi pasal tersebut berbeda dengan perintah Pasal 176 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Nah ini yang akan kita bahas, untuk selanjutnya diambil kesimpulan undang-undang mana yang akan dipakai dan nanti akan disampaikan kepada Pak Gubernur,” kata Boy Dawir kepada wartawan, Senin (12/7/2021)

Meski demikian, kata Boy Dawir, siapapun nama yang diusulkan atau aturan mana yang gunakan tetap dikembalikan kepada Gubernur Enembe. ” Pak Gubernur yang akan mempertimbangkan lagi nama calonnya dan aturan yang akan digunakan,” katanya.

Boy Dawir bahkan memberi sinyal nama Cawabup bisa saja dipilih langsung oleh Gubernur Papua sesuai kriterianya, jika Revisi Otsus dipasal 17 ayat 3 di setujui.

” Jika ayat ini masuk dalam revisi UU Otsus, maka gubernur bisa ajukan calon tunggal tanpa melibatkan partai koalisi,” katanya.

Intinya kata Boy Dawir, Gubernur Enembe menginginkan Koalisi dapat bersepakat dan dapat memutuskan, sehingga proses pengajuan nama calon Wagub Papua dapat dipercepat alias tidak berlangsung lama.

” Intinya bapak gubernur meminta harus ada wagub secepatnya. Ini tinggal kita terjemahkan saja, kalau partai koalisi sudah oke ya kita jalan, apakah kita nanti dapat Wagubnya dalam waktu 2 minggu ke depan, itu bisa atau 1 bulan ke depan, itu bisa,” jelas Sekretaris Fraksi Demokrat DPR Papua ini.

Sementara juru bicara Gubernur Papua, M. Rivai Darus menyampaikan Gubernur meminta kepada 9 Partai Koalisi Partai Papua Bangkit Jilid II untuk tetap kompak dan solid mengawal kepemimpinan Gubernur Papua, Lukas Enembe sampai dengan tahun 2023.

“Gubernur juga berharap penentuan nama-nama calon wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan peraturan berlaku,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Koalisi Papua Bangkit Jilid II dihadiri dari 9 pimpinan partai politik masing-masing, Demokrat, Golkar, Nasdem, Hanura, PKPI, PAN, PPP, PKB dan PKS. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *