Soal Pindahkan Distrik, DPRD Lanny Jaya Minta Bupati Tolikara Tinjau Kembali

Anggota DPRD Lanny Jaya, Maretin Kogoya

Wamena (KT) – Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Maretin Kogoya, SH, meminta kepada Bupati Kabupaten Tolikara untuk meninjau ulang rencana pemindahan warga masyarakat dari Dua Distrik yang berdekatan dengan Kabupaten Lanny Jaya.

Maretin Kogoya, yang juga perwakilan DPRD dari Dapil II dan juga Ketua Partai Berkarya Lanny Jaya meminta, agar Bupati Kabupaten Tolikara tidak semena-mena hanya memindahkan warga masyarakat dan aset bangunan fisik dari dua Distrik di Tolikara ke Wilayah Kabupaten Lanny Jaya.

“Kalau dipindahkan itu harus seratus persen, tapi tidak dipindahkan seratus persen ke Kabupaten Lanny Jaya, masyarakatnya dan bangunannya saja yang dipindahkan, sedangkan kode Wilayah Tolikara masih tahan,” kata Maretin Kogoya, belum lama ini di Wamena.

Menurutnya, pemindahan masyarakat dari 2 Distrik asal Tolikara, yaitu Distrik Danime dan Distrik Air garam yang dilakukan oleh Bupati Tolikara sangat tidak etis, karena hanya masyarakatnya saja yang dipindahkan, sedangkan untuk kode wilayah masih dipegang oleh Kabupaten Tolikara.

Dijelaskan, Dua Distrik yang masyarakatnya akan dipindahkan berasal dari Distrik Danime sebanyak 10 Kampung dan Distrik Air Garam sebanyak 8 Kampung, seharusnya dipindahkan semua oleh Bupati Tolikara, baik itu Kode Wilayah Distrik dan Kampung dan juga masyarakatnya, bukan hanya memindahkan masyarakatnya saja, namun Kode Wilayah Distrik dan kampung masih ditahan.

Sehingga, mewakili masyarakat yang ada di Dapil II, meminta kepada Bupati Tolikara untuk segera meninjau ulang rencana pemindahan masyarakat dari Dua Distrik ke wilayah Kabupaten Lanny Jaya.

Selaku wakil masyarakat yang dapilnya ada di Wilayah perbatasan, Maretin Kogoya sangat tidak terima dengan sikap yang diambil oleh Bupati Tolikara, karena tentunya akan mengorbankan masyarakat yang ada di Dua Distrik tersebut.

Menurutnya, pemerintah Tolikara seharusnya melakukan koordinasi dan diskusi terkait rencana pemindahan masyarakat dari Dua Distrik itu, buka seenaknya saja mengambil tindakan sepihak untuk memindahkan masyarakatnya.

“Seharusnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan juga lembaga DPRD, dan itu kesimpulan terjadi, kalau mau pindahkan itu rakyat ini bukan sedikit,” kata Maretin.

Selaku Anggota DPRD, Maretin menyebutkan, akan kembali ke Lanny Jaya dan sesegera mungkin melakukan rapat koordinasi terkait persoalan yang terjadi, terutama akan melakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Tolikara.

Rakyat yang ada di situ berkeinginan, bahwa tidak hanya bangunan dan manusianya saja yang dipindahkan, namun kode Wilayah Distrik dan Kampung juga harus diserahkan ke Kabupaten Lanny Jaya, jika urusannya tidak lagi ditangani oleh Kabupaten Tolikara.

“Untuk sementara Kode Wilayah masih dipegang oleh Bupati Tolikara, kalau untuk air Garam dan Danime itu masih disuarakan, jadi sebelum dipindahkan saya bicara dulu,” kata Ketua Baleg DPRD Lanny Jaya, Maretin Kogoya.

Maretin menyebutkan, selaku wakil rakyat, dirinya bersama beberapa teman-teman DPRD, diantaranya Wamiles Towolom sangat tidak setuju dengan tindakan pemindahan yang dilakukan sepihak oleh Pemerintah Tolikara.

Seharusnya, Bupati Tolikara bisa menghargai semua karya perintis pemekaran yang sudah berhasil memekarkan Distrik dan Kampung, baik itu Distrik Danime dan juga Distrik Air Garam.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *