JAYAPURA (KT) – Sekretaris KPU Papua, Ryllo Ashuri Panay menyebut penentuan pejabat Sekretaris untuk pengisian jabatan Sekretaris di 11 Kabupaten di Papua menjadi kewenangan tim uji seleksi bentukan KPU RI.
Hal ini sebagai jawaban atas aksi penolakan pegawai non organik KPU, terkait seleksi jabatan pengisian Sekretaris KPU di 11 Kabupaten di Papua.
“Yang pasti yang memutuskan ataupun menetapkan pejabat sekretaris terpilih adalah kewenangan Pusat,” kata Ryllo kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Tentunya, kata Ryllo, tim seleksi ini tetap memprioritaskan pegawai organik KPU yang secara adminitrasi memenuhi persyaratan.
Apalagi dalam tahapannya, dari puluhan yang mendaftar dalam seleksi tersebut, hanya 7 pegawai organik KPU yang memenuhi persyaratan administrasi.
“Jadi memang dari 11 kabupaten ini hanya pendaftar dari KPU Nabire saja yang memenuhi syarat, Sementara kabupaten lain tidak memenuhi syarat, sehingga tim menidaklanjuti peserta yang lain yang telah memenuhi syarat administrasi,” jelasnya.
Apalagi, lanjutnya berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366, seleksi ini dilakukan secara terbuka dan bisa diikuti ASN dari instansi dan dari daerah manapun, asalkan memenuhi syarat.
Terkait dengan aksi protes yang disampaikan sejumlah pegawai KPU, menurut Ryllo, pihaknya telah memberikan penjelasan dan pemahaman.
“Kita sudah sampaikan dan memberikan penjelasan, sehingga teman-teman telah memahaminya,” kata Ryllo.
Untuk diketahui KPU RI melalu tim seleksi melakukan lelang jabatan untuk pengisian Sekretaris KPU di 11 Kabupaten di Provinsi Papua. Adapun KPU 11 Kabupaten tersebut yakni Kabupaten Nabire, Paniai, Dogiay, Waropen, Intan Jaya, Tolikara, Jayawijaya, Yalimo, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya dan Kabupaten Asmat. (TA)