Komisi II Minta Pemerintah Buat Road Map Pembangunan 3 Provinsi Di Papua

JAYAPURA (KT) – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Tanjung meminta pemerintah untuk menyiapkan rencana kerja atau road map untuk pemekaran 3 Provinsi baru di Papua. Selain mengenai Road Map, Komisi II juga berjanji akan mengawal pemekaran Provinsi Papua ini.

“Kami sudah minta kepada pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri harus menyiapkan road map. Rencana kerja dari pemekaran 3 provinsi ini, setelah Undang-Undangnya jadi sampai nanti betul-betul provinsi ini berdiri dan mandiri sendiri,” kata Ahmad kepada wartawan usai hearing dalam kunjungan kerja Komisi II di Hotel Horison, Jayapura (25/6/2022)

“Kami Komisi II berkomitmen untuk mengawal terus,” ujarnya.

Dalam kunjungan kerja di Papua ini, Komisi II mengumpulkan aspirasi dan masukan, uji publik dan menjaring masukan kembali dari masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah dan RUU Papua Pegunungan.

“Besok, insya Allah hari Selasa akan putus di tingkat 1 di Komisi II. Insya Allah hari Kamis tanggal 30 sudah menjadi Undang-Undang di dalam Rapat Paripurna,” kata Ketua Komisi yang membidangi Dalam Negeri, Sekretariat Negara dan Pemilu ini.

Oleh karena itu, kata Ahmad, Komisi II akan mengawal pemekaran Provinsi Papua ini hingga pemerintah provinsi yang baru sudah mapan, punya stok yang juga kuat. Kemudian, pemerintahan yang baru juga didukung dengan fasilitas perkantoran yang baik.

“Kalaupun nantinya kita putuskan menjadi Undang-Undang, masalah belum selesai. Masih panjang, ini masih awal. Nah ini yang harus kita kawal terus,” ujarnya.

Kemudian dalam Undang-Undang itu, lanjut Ahmad, ada diatur misalnya seperti dalam 3 bulan sudah harus ditunjuk penjabat Gubernur. Lalu, penjabat Gubernur itu menyiapkan kebutuhan pemerintahan yang baru dalam satu tahun.

“Pejabat gubernur itu menyiapkan itu dalam satu tahun apa apanya itu, nanti ada dalam Undang-Undang,” imbuh politisi dari Partai Golkar ini.

Ia menambahkan, pemekaran Provinsi Papua ini, dasar hukumnya menggunakan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Papua. Karenanya, pemekaran Provinsi Papua berbeda dengan pemekaran daerah-daerah lain yang menggunakan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *