Anggota DPRP Minta PT Freeport Penuhi Hak Pekerja

  • Whatsapp
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Laurenzus Kadepa

JAYAPURA (KT) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Laurenzus Kadepa meminta PT Freepoort Indonesia segera memenuhi hak para pekerja yang melakukan mogok kerja.

“Saya meminta manajemen PT FI untuk ikut bertanggung jawab dalam permasalahan mogok kerja,” kata Laurenzus kepada Kawattimur.id melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2022).

Read More

Hal ini ia sampaikan terkait adanya pembukaan 81 lowongan pekerjaan yang dibuka oleh PT Freeport Indonesia untuk bekerja di 19 departemen dan divisi.

Pembukaan lowongan ini diungkap oleh Vice Presiden of Papua Aiffairs Development PT Freeport Indonesia, Frans Pigome, seperti yang dimuat oleh media mambruks.com.

Menanggapi rencana rekrutmen tenaga kerja untuk posisi khusus dalam lingkungan PT Freeport Indonesia, Laurenzus Kadepa mengatakan PT Freeport Indonesia sebaiknya menyelesaikan permasalahannya dengan para karyawan yang melakukan mogok kerja sebelum membuka lowongan pekerjaan.

“Ini tidak adil. karena mereka membuka kesempatan kerja dengan mengatasnamakan Papua sementara di sisi lain mereka membunuh orang Papua dengan perilaku bisnis mereka yang buruk,” tukasnya.

Manajemen PT Freeport, imbuhnya, telah mengorbankan orang Papua di atas tanah Papua.

Oleh karena itu, Laurenzus memandang sebaiknya oknum-oknum dalam manjemen PT FI tidak usah bersandiwara dengan Orang Papua dan mulai bekerja untuk penuhi hak para karyawan yang melakukan mogok kerja.

Ia juga meminta manajemen PT FI untuk tidak menyembunyikan pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran norma kerja yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.

“Saya meminta Pemprov Papua harus tegas dengan masalah ini,” pungkas Laurenzus. (rico)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments

  1. Pemerintah pusat dan d aerah jgn kalah dengan freeport..!!
    112 org teman kami meninggal dunia dan sebagian besar adalah OAP.
    Apakah ini blm termasuk pelanggaran HAM berat?
    Apakah surat keputusan MA yg menegaskan mogok kerja kami SAH,apakah itu tidak berlaku di negara kita ini?

  2. PT. Freeport Melanggar Aturan Undang² Ketenagakerjaan (UU 13 Thn 2003) dengan Menerapkan Istilah Program FURLOUGH bagi Karyawan awal Thn 2017 lalu, agar Menekan Pemerintah Indonesia Dalam Tarik Ulurnya Renegosiasi DIVESTASI SAHAM 51% , Perwakilan Buruh Telah mengajukan Surat berunding kepada managemen Freeport sebanyak 3 kali, agar ada kepastian hukum bagi karyawan yang Di rumahkan dgn Istilah Furlough, apakah Mreka akan di pekerjakan kembali?, Namun freeport tetap menolak untuk berunding, sehingga karyawan melakukan Mogok Kerja, Karena Karyawan merasa tidak NYAMAN atas Tindakan managemen Freeport yang Menghadirkan Aparat kepolisian Untuk untuk menjemput paksa, karyawan yang di statuskan FURLOUGH di tempat kerja agar segera di Deportasi keluar dari area perusahan.