Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkab Mappi, Kerugian Negara Ditaksir Rp 8,5 Miliar

JAYAPURA (KT) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara diduga sebesar Rp 8,5 Miliar yang berasal dari dana hibah pemerintah Kabupaten Mappi tahun anggaran 2014-2017. Kedua pelaku berinisial TT dan YLS tidak ditahan karena dinilai koperatif kepada penyidik.

Dirreskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Napitupulu menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkapkan satu kasus tindak pidana korupsi dana hibah yang dihibahkan kepada yayasan Lantera Kasih di Kabupaten Mappi. Dana hibahnya berasal dari penganggaran tahun 2014 sampai tahun 2017 sebesar Rp 25 Miliar.

Modusnya, dalam perjalanan waktu tersangka TT sebagai ketua yayasan dan YLS sebagai pengurus menggunakan sebagian dana hibah itu untuk keperluan pribadi. YLS menggunakan lebih dari Rp 7,3 Miliar sedangkan TT menggunakan lebih dari Rp 1,1 Miliar.

“Untuk aset yang sudah kita sita, kita sita tanah dan bangunan sebanyak 3 unit alamatnya semua ada di Mappi. Satu unit mobil jenis Innova yang kita titip di Polres Mappi,” terangnya.

Ia mengatakan, dana hibah itu diperuntukkan bagi yayasan itu yang bergerak di bidang kesehatan khususnya di bidang kebidanan.

Sebenarnya, imbuhnya, dana tersebut mestinya digunakan untuk membina masyarakat Kabupaten Mappi.

Pembinaan masyarakat ini khususnya untuk ibu hamil mulai dari mengandung hingga melahirkan.
“25 saksi yang telah kita mintai keterangan,” kata Direskrimsus.

Ia menambahkan, hasil dari pemeriksaan kedua pelaku yang merupakan Aparat Sipil Negara mengakui perbuatannya, dan saat ini pihak polisi sedang mengembangkan penyelidikan. Oleh karena itu, polisi tidak membuka semua fakta secara vulgar agar dapat dikembangkan sejauh mana keterlibatan yang lainnya dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (rico)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *